Penawaran Efisien Tapi Gugur, Tim Hukum Tiga Perusahaan Desak Gubernur Evaluasi Tender Proyek Sumsel

Berita, Palembang12 Dilihat

PALEMBANG | DutaExpose.com — Dugaan penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) Tahun Anggaran 2026 berbuntut panjang. Tiga perusahaan peserta tender proyek pekerjaan jalan resmi menyatakan bakal membawa dugaan kejanggalan evaluasi ini ke ranah hukum nasional hingga ke lembaga pengawas pusat.

​Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Cemerlang Abadi Nusa yang dipimpin Juniwati, CV Berdikari di bawah pimpinan Andriya, serta CV Arif Luthfi Zuleyka yang dipimpin Mgs. Den Cik.

​Melalui Kuasa Hukum dari SahabaQu & Partners, Adv. Idasril Firdaus Tanjung, S.E., S.H., M.M., M.H., pihak vendor menilai proses evaluasi terhadap 11 paket pekerjaan jalan di Sumsel disinyalir diwarnai perlakuan diskriminatif serta ketidaktransparanan.

​Juru Bicara Tim Kuasa Hukum, Idasril Firdaus Tanjung, mengungkapkan bahwa kliennya mengajukan nilai penawaran yang secara signifikan lebih murah dan efisien bagi anggaran daerah dibandingkan dengan perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang.

​Beberapa rincian paket pekerjaan yang dinilai janggal antara lain:

  1. Paket Pemeliharaan Berkala Jalan Tanjung Raja–Sp. Tambang Rambang: Dimenangkan oleh PT Bina Baraga Palembang dengan nilai Rp19.382.454.483,51. Padahal, PT Cemerlang Abadi Nusa mengajukan nilai Rp18.575.611.299,16 (lebih efisien selisih Rp806,8 juta).
  2. Paket Rekonstruksi Sp. Meranjat–Batas Kabupaten Muara Enim: Dimenangkan oleh CV Mawar sebesar Rp14.368.615.821,33. Sementara CV Berdikari menawar Rp13.761.153.140,99 (lebih efisien selisih Rp607,4 juta).
  3. Paket Pemeliharaan Berkala Jalan Muara Siban–Sp. Embacang: Dimenangkan oleh PT Bumi Mahardika Sentosa sebesar Rp5.898.255.890,16. Sementara CV Arif Luthfi Zuleyka menawar Rp5.695.855.772,64 (lebih efisien selisih Rp202,4 juta).
  4. Paket Pemeliharaan Berkala Jalan Bts. Kabupaten Muara Enim–Sp. Air Dingin: Dimenangkan CV Citra Nusantara Sejahtera sebesar Rp5.007.517.953,02, sedangkan CV Arif Luthfi Zuleyka mengajukan Rp4.835.590.291,67 (lebih efisien selisih Rp171,9 juta).
  5. Paket Pemeliharaan Berkala Jalan Sp. Lengkiti–Sp. Martapura: Dimenangkan CV Kayla Putri Asmari sebesar Rp4.064.639.209,58, sedangkan CV Berdikari menawar Rp3.893.471.156,24 (lebih efisien selisih Rp171,1 juta).
  6. Paket Pemeliharaan Berkala Jalan Sp. Sukajadi (Baturaja)–Sp. Lengkiti: Dimenangkan CV Putra Guru Sakti sebesar Rp5.085.609.753,35, sedangkan CV Arif Luthfi Zuleyka mengajukan Rp4.865.725.368,81 (lebih efisien selisih Rp219,8 juta).

​Pihak vendor menyayangkan alasan pengguguran teknis yang diberikan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, salah satunya menyangkut spesifikasi dump truck asphalt distributor. Menurut Idasril, Keputusan pengguguran tersebut diambil tanpa adanya verifikasi lapangan maupun klarifikasi teknis secara langsung.

​”Peralatan yang dipersoalkan tersebut sebenarnya telah digunakan selama bertahun-tahun dalam berbagai proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan, baik yang dibiayai APBN maupun APBD tanpa kendala. Alasan pengguguran ini dinilai mencari-cari kesalahan,” tegas Idasril dalam keterangan resminya.

​Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti adanya pola penawaran pemenang yang mendekati batas atas Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dugaan persaingan usaha tidak sehat sesuai Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, hingga indikasi awal mengenai dugaan kesepakatan fee proyek.

​Sebelum mengambil langkah hukum tegas, pihak vendor telah melayangkan Somasi Pertama pada 13 Juli 2026 serta Somasi Kedua sekaligus permohonan audiensi yang dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026). Audiensi tersebut dihadiri oleh Pokja Pemilihan, Bagian Hukum Pemprov Sumsel, dan Inspektorat Provinsi Sumsel.

​Namun, hasil pertemuan tersebut dinilai belum memberikan jawaban substantive atas alasan mendasar mengapa penawaran yang lebih hemat bagi efisiensi anggaran daerah justru digugurkan.

​Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum meminta Gubernur Sumatera Selatan untuk memberikan perhatian serius dan melakukan evaluasi menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, mereka mendesak agar hasil tender dibatalkan dan dilakukan tender ulang secara transparan serta akuntabel.

​Selain menyiapkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri, Tim Kuasa Hukum memastikan bakal melayangkan laporan resmi ke berbagai lembaga negara dan aparat penegak hukum di tingkat pusat.

​Lembaga yang disasar antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III DPR RI, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

​”Langkah ini kami tempuh bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan tata kelola pengadaan barang dan jasa berjalan adil, transparan, serta melindungi keuangan negara dari potensi kerugian,” pungkas Idasril.

(AN)