MUSI BANYUASIN|DutaExpose.com — Polda Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendorong ribuan sumur minyak masyarakat masuk dalam tata kelola yang legal, aman, dan tertib sebagai bagian dari dukungan terhadap ketahanan energi nasional. Langkah tersebut diperkuat melalui Sosialisasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan bertema “Stop Pengeboran Minyak Tanpa Izin dan Penyulingan Minyak Tanpa Izin untuk Ketahanan Energi Nasional” tersebut dipimpin Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet, S.H., bersama Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., serta dihadiri sekitar 200 pemilik sumur minyak tradisional.
Sosialisasi tersebut menjadi ruang bersama untuk menjelaskan mekanisme penataan legalitas dan tata kelola sumur minyak masyarakat yang sebelumnya beroperasi secara tidak resmi. Pemerintah dan kepolisian mendorong agar pengelolaan dilakukan melalui mekanisme resmi dengan melibatkan BUMD, koperasi, atau UMKM sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan lebih tertib sekaligus memperhatikan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
Kegiatan turut dihadiri Karo Ops Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso, S.I.K., M.Si., Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Tony Budhi Susetyo, S.I.K., M.H., Dir Reskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., jajaran Pejabat Utama Polres Musi Banyuasin, unsur Kodim 0401/Muba, pejabat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, manajemen PT Petro Muba dan PT KBE, para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas, serta unsur masyarakat terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Musi Banyuasin menegaskan bahwa terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 harus menjadi momentum untuk menata sumur minyak masyarakat agar lebih tertib dan aman.
“Kami ingin minyak di Muba bukan hanya sebagai sumber produksi, namun juga menjadi pendorong bagi kesejahteraan masyarakat di Musi Banyuasin,” ujar Bupati Musi Banyuasin.
Karo Ops Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso, S.I.K., M.Si., menekankan bahwa penataan sumur minyak rakyat harus berjalan beriringan dengan aspek keselamatan kerja, standar konstruksi, prosedur operasional, dan perlindungan lingkungan.
“Sumatera Selatan sudah menjadi contoh tata kelola minyak yang baik. Kami tidak boleh membuka sumur baru karena yang harus dibenahi terlebih dahulu adalah tata kelola dan keamanan sumur yang sudah ada,” tegas Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso, S.I.K., M.Si.
Hingga saat ini, lebih dari 8.000 sumur minyak masyarakat di wilayah Musi Banyuasin telah terverifikasi. Selanjutnya, sumur-sumur tersebut akan dilengkapi plang dan barcode identifikasi sebagai bagian dari upaya membangun sistem pendataan dan pengawasan yang lebih tertib.
Dir Reskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan sejumlah potensi gangguan keamanan dan keselamatan di sekitar aktivitas sumur minyak rakyat, mulai dari risiko kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga potensi premanisme.
Ia juga menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026 terdapat puluhan laporan polisi terkait aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya percepatan penataan dan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme tata kelola yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk mendaftarkan sumur minyaknya, mumpung pemerintah memberikan kebijakan yang baik melalui Permen ESDM ini,” ujar Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si.
Sementara itu, Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Tony Budhi Susetyo, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya komunikasi publik yang positif dalam menyampaikan kebijakan tata kelola sumur minyak masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran Paguyuban Putra Putri Muba dalam membantu mengawasi dan menyosialisasikan persoalan tata kelola minyak di tingkat masyarakat.
Sesi dialog menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Sejumlah pemilik sumur menyampaikan aspirasi terkait harga jual minyak dan proses verifikasi sumur yang beririsan dengan Hak Guna Usaha perkebunan, sementara Polda Sumsel menampung berbagai masukan tersebut untuk disampaikan pada tingkat pusat sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan.
Penataan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat, meningkatkan keselamatan kerja, mengurangi potensi kecelakaan, serta menekan dampak lingkungan dari aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak yang tidak sesuai ketentuan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam membangun tata kelola energi yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga kepentingan negara.
“Penataan sumur minyak masyarakat merupakan langkah penting untuk mempertemukan kepentingan ekonomi masyarakat dengan kepentingan keselamatan, kepastian hukum, dan ketahanan energi nasional. Polda Sumsel akan terus mendorong edukasi, pembinaan, dan sinergi dengan pemerintah daerah agar masyarakat memahami serta menjalankan tata kelola yang berlaku,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Ia menambahkan bahwa pendekatan edukasi dan pembinaan harus terus diperkuat agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai tata kelola sumur minyak, termasuk pentingnya keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Sosialisasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Musi Banyuasin menjadi langkah strategis memperkuat sinergi Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung ketahanan energi nasional. Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penataan agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat berkembang melalui tata kelola yang legal, aman, tertib, dan berkelanjutan. (ndre)







