Dari Aduan Warga, Lurah 16 Ulu Turun Tangan: Produksi Pempek Yudi Diminta Stop Sementara

Berita, Palembang5 Dilihat

PALEMBANG | DutaExpose.com | (10/9/10/2026) – Pengaduan warga terkait kondisi lingkungan di sekitar usaha Pempek Yudi, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, berujung pada inspeksi mendadak yang dilakukan pemerintah kelurahan, Kamis (10/9/2026).

Lurah 16 Ulu Kgs. Syahri Ramadhan, S.H., M.H., bersama Sekretaris Lurah mendatangi langsung lokasi usaha untuk mengecek kondisi yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.

Dari hasil peninjauan, pihak kelurahan melihat adanya tumpukan limbah dan sisa produksi di area sekitar tempat usaha. Saluran air di lokasi juga ditemukan dalam kondisi tersumbat.

Temuan tersebut membuat pihak kelurahan meminta agar kegiatan produksi Pempek Yudi dihentikan sementara. Langkah itu dilakukan sampai pengelola melakukan pembenahan terhadap persoalan limbah serta mengurus kelengkapan perizinan yang diperlukan.

“Di titik ini kita ada lihat tumpukan limbah, sisa-sisa produksi, dan kita mengimbau agar produksi ini dalam waktu dekat untuk di-stop dulu,” ujar Syahri.

Menurut Syahri, pihaknya telah mencoba berkomunikasi dengan pemilik usaha. Namun, pemilik belum dapat ditemui karena sedang berada di luar kota.

“Kami sudah menghubungi pihak pemilik usaha, karena sedang di luar kota. Kita merekomendasikan untuk dihentikan sementara produksi pempek ini, sambil mereka memproses perizinan ataupun pengurusan limbah,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi saluran pembuangan di sekitar lokasi juga memiliki keterbatasan. Beberapa saluran berukuran kecil dan sebagian jalur drainase berada di bawah badan jalan, sehingga tidak seluruh bagian dapat terlihat secara langsung.

“Pembuangan ada di saluran kecil, karena di sini tempatnya sangat minim, jadi saluran drainase juga di bawah jalan. Jadi beberapa titik memang tidak nampak,” jelasnya.

Untuk memastikan tindak lanjut berjalan secara resmi, pihak kelurahan akan menyampaikan surat kepada pengelola usaha mengenai penghentian sementara aktivitas produksi.

“Setelah ini dari sini kita siapkan surat secara resmi kepada produsen,” ungkap Syahri.

Beroperasi Sejak 2024

Ketua RT 02, Yuliana, mengatakan usaha Pempek Yudi telah beroperasi di wilayah tersebut sekitar dua tahun.

“Usaha ini sudah berjalan selama dua tahun,” katanya.

Dalam penjelasan di lokasi, diketahui surat keterangan usaha disebut telah dibuat pada 2024. Sementara itu, sejumlah dokumen perizinan lainnya disebut masih belum tersedia, termasuk dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.

Persoalan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pembenahan di lokasi serta pengurusan dokumen yang diperlukan oleh pengelola usaha.

Pihak RT juga menyatakan akan ikut melakukan pembenahan terhadap limbah yang berada di sekitar lokasi usaha.

Sementara itu, saluran air yang mengalami penyumbatan menjadi salah satu kondisi yang mendapat perhatian dalam pemeriksaan tersebut, menyusul adanya keluhan masyarakat mengenai dampak aktivitas usaha terhadap lingkungan sekitar.

Pempek Yudi diketahui beroperasi di wilayah RT 02, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Pempek Yudi belum memberikan keterangan secara langsung mengenai persoalan tersebut. Pihak kelurahan menyebut pemilik sedang berada di luar kota.

(AN)