Melenceng dari Perwali, Ruang Jalan DI Panjaitan Menyusut Drastis Demi Berdirinya Bangunan Misterius

Berita, Palembang7 Dilihat

PALEMBANG | DutaExpose.com — Kasus dugaan penyerobotan Ruang Milik Jalan (Rumija) di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Seberang Ulu II, menuai sorotan tajam. Bangunan yang berdiri tepat di depan SPPG Tangga Takat itu diduga kuat telah merampas hak publik setelah hasil pengukuran lapangan menunjukkan penyempitan drastis dari ketentuan semestinya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2008, lebar Rumija Jalan DI Panjaitan seharusnya mencapai 20 meter. Namun, investigasi di lokasi mendapati ruang jalan tergerus parah hingga tersisa sekitar 8 meter saja.

Menyikapi hal tersebut, LSM Nasional Gerakan Anak Bangsa (Naga Selatan) bertindak cepat dengan melayangkan surat konfirmasi resmi bernomor 015/SP-NAGA-SELATAN/IX/2026 kepada mitra SPPG Tangga Takat. Ketua Naga Selatan, Galih Nugraha, S.Sos., menegaskan bahwa pihaknya mendesak pengelola untuk segera membuka dokumen legalitas bangunan secara transparan.

“Rumija adalah hak publik dan aset negara demi keselamatan pengendara serta fasilitas umum. Kami mendesak pihak terkait membuktikan keabsahannya, bukan justru bungkam,” ujar Galih, Sabtu (19/9/2026).

Hingga kini, pihak pengelola belum memberikan respons. Kondisi ini mendesak Pemkot Palembang dan Satpol PP untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan investigasi mendalam.

(HA)