Charma Afrianto Tekankan Keadilan Substantif, Hukum Tak Cukup Hanya Menghukum

Berita, Palembang9 Dilihat

PALEMBANG | DutaExpose.com — Reformasi penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku. Sistem hukum juga harus menjamin perlindungan korban, kesetaraan di hadapan hukum, penghormatan terhadap martabat manusia, serta pertanggungjawaban kekuasaan.

Pesan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kuliah umum yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat (DPP Gencar) bertajuk “Mewujudkan Penegakan Hukum yang Humanis” di Kota Palembang.

Ketua Umum DPP Gencar, Charma Afrianto, SE, menegaskan bahwa penegakan hukum humanis harus menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki kualitas pelayanan hukum di Indonesia.

Menurutnya, hukum yang humanis bukanlah hukum yang kehilangan ketegasan. Sebaliknya, ketegasan harus dijalankan secara profesional dan proporsional, tanpa mengabaikan hak-hak dasar manusia maupun tujuan utama penegakan hukum, yakni menghadirkan keadilan.

Dalam kegiatan tersebut, Charma mengapresiasi kehadiran Kapolrestabes Palembang dan pihak Kejaksaan Negeri yang turut memberikan pemaparan mengenai persoalan hukum dan keamanan di masyarakat.

Ia menilai forum semacam ini penting untuk mempertemukan perspektif aparat penegak hukum dengan pandangan masyarakat sipil. Dengan demikian, berbagai persoalan dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan gagasan yang dapat ditindaklanjuti.

Mengubah Ukuran Keberhasilan Penegakan Hukum

DPP Gencar mendorong pergeseran paradigma dari pendekatan mekanis yang menitikberatkan pada jumlah orang yang dipenjara dan kelengkapan administrasi perkara menuju sistem yang lebih berorientasi pada keadilan substantif.

Dalam pendekatan tersebut, penyelesaian perkara tidak hanya dilihat dari proses penindakan, tetapi juga dari perlindungan terhadap korban, pemulihan dampak yang ditimbulkan, dan pemenuhan hak-hak pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum.

Gencar menilai kualitas sistem hukum perlu diukur melalui pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan proses hukum. Kejelasan prosedur, kemudahan menyampaikan pengaduan, akses bantuan hukum, serta transparansi penanganan perkara menjadi bagian penting dari evaluasi tersebut.

Sistem hukum juga harus memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlakuan setara, tanpa dipengaruhi kedudukan sosial, kekuatan ekonomi, maupun pengaruh politik.

Dalam konteks ini, pengawasan masyarakat sipil dinilai penting untuk menjaga independensi hukum sekaligus memastikan aparat menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab.

Restorative Justice Tidak Boleh Merugikan Korban

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian DPP Gencar adalah penerapan keadilan restoratif atau restorative justice.

Pendekatan ini pada prinsipnya membuka ruang penyelesaian perkara melalui pemulihan hubungan dan dampak yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana, sepanjang memenuhi persyaratan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, Gencar mengingatkan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk menekan korban, memaksakan perdamaian, memperjualbelikan penyelesaian perkara, ataupun memberikan perlindungan khusus kepada kelompok yang memiliki kekuasaan.

Dalam materi kuliah umum, Gencar menyinggung PERMA Nomor 1 Tahun 2024 sebagai salah satu rujukan terkait penerapan keadilan restoratif di pengadilan.

Penerapannya perlu memperhatikan ruang lingkup pengaturan, persyaratan perkara, hak korban, dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, keadilan restoratif tidak menjadi jalan pintas yang mengabaikan kepentingan pihak yang dirugikan.

Bagi Gencar, pendekatan humanis tetap harus berpijak pada aturan hukum, bukan semata-mata pertimbangan subjektif.

Sinergi Lintas Sektor Menjadi Kunci

Reformasi hukum, menurut Gencar, tidak dapat hanya mengandalkan institusi kepolisian dan kejaksaan. Perguruan tinggi, media, pemuda, dan organisasi masyarakat sipil juga memiliki tanggung jawab untuk memperkuat pemahaman serta pengawasan terhadap proses hukum.

Charma Afrianto mendorong pendirian klinik hukum di kampus-kampus sebagai sarana membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan memperoleh pendampingan yang sesuai.

Perguruan tinggi diharapkan berkontribusi melalui penelitian, kajian kebijakan, serta pendidikan hukum yang dapat menjangkau masyarakat luas.

Sementara itu, media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak menggiring opini yang mendahului proses hukum.

Pemuda juga didorong meningkatkan literasi digital, melawan penyebaran hoaks, dan memanfaatkan ruang digital untuk menyebarkan edukasi hukum yang bermanfaat.

Adapun organisasi masyarakat sipil diharapkan memperkuat pendampingan, advokasi, dan pengawasan demokratis terhadap penyelenggaraan hukum.

Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu membangun hubungan yang lebih sehat antara institusi hukum dan masyarakat.

Keamanan Palembang Butuh Pendekatan Menyeluruh

Selain reformasi hukum, kuliah umum tersebut turut menyoroti persoalan keamanan dan ketertiban di Kota Palembang, khususnya fenomena balapan liar dan tawuran anak muda.

Charma menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak seharusnya dibebankan sepenuhnya kepada kepolisian. Pemerintah daerah, Forkopimda, dan elemen masyarakat perlu mengambil bagian dalam upaya pencegahan.

“Tadi Pak Kapolres menyampaikan fenomena di Kota Palembang terkait maraknya balapan liar hingga tawuran anak muda tiap malam. Kasihan juga kerja polisi sampai tidak tidur ngurusi balap liar,” ujar Charma.

Ia menekankan pentingnya membangun ekosistem sosial dan ekonomi yang mampu memberikan kegiatan positif bagi generasi muda.

“Maksud saya, dengan acara ini, Forkopimda dan Pemerintah Kota jangan membebankan masalah keamanan ini hanya kepada polisi. Ciptakan ekosistem investasi, sosial, dan ekonomi yang baik sehingga anak-anak muda ini memiliki saluran yang positif,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan humanis tidak hanya berkaitan dengan cara aparat menangani pelanggaran, tetapi juga dengan upaya pemerintah dan masyarakat mencegah persoalan sosial berkembang menjadi gangguan keamanan.

Haikal: Masyarakat Perlu Memahami Persoalan Hukum

Ketua Pelaksana Kegiatan, Muhammad Haikal Alafafa, S.Sos., M.Sos., menjelaskan bahwa kuliah umum tersebut merupakan tradisi baru di lingkungan Gencar untuk membangun diskusi yang lebih terstruktur dan mendalam.

Ia mengatakan kegiatan ini dirancang sebagai ruang bagi masyarakat untuk memahami persoalan hukum sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi.

“Kuliah umum ini didesain agar masyarakat bisa memahami persoalan hukum secara mendalam. Saat ini banyak keluhan masyarakat terkait persoalan pidana hingga ketertiban umum. Forum ini hadir untuk mengakomodir hal tersebut agar lembaga hukum ke depan bisa lebih humanis serta mengedepankan sisi kemanusiaan dan keadilan,” kata Haikal.

Dalam forum tersebut, Gencar merumuskan tujuh indikator keberhasilan sistem hukum, yakni kejelasan prosedur, responsivitas pengaduan, peningkatan bantuan hukum bagi kelompok rentan, transparansi penindakan etik aparat, perlindungan korban, peningkatan kepercayaan publik, dan kualitas literasi hukum warga.

Ketujuh indikator itu diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat sejauh mana sistem hukum mampu memberikan pelayanan yang adil dan melindungi kepentingan masyarakat.

Menutup kegiatan, Charma Afrianto menegaskan bahwa ukuran akhir sistem hukum yang beradab bukan sekadar beratnya hukuman yang dijatuhkan.

Hal yang lebih mendasar adalah apakah korban memperoleh keadilan, hak individu dihormati, masyarakat mendapatkan perlakuan setara, dan setiap bentuk kekuasaan dapat dimintai pertanggungjawaban.

DPP Gencar berkomitmen melanjutkan forum edukasi hukum secara berkala dengan mengangkat tema-tema strategis lainnya. Melalui langkah tersebut, Gencar berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan upaya mewujudkan penegakan hukum yang humanis dapat melibatkan lebih banyak pihak.

(AN)