PALEMBANG|DutaExpose.com- Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh dekan universitas Muhammadiyah Palembang, terhadap mahasiswanya, hingga kini masih terus bergulir.
Anggota Polsek SU II Palembang, pada Jumat (25/4/2025) sore, telah melakukan rekontruksi, untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya.
Diketahui pada 9 Desember 2024 lalu, korban yakni Irfansyah Dwi Putra (22), salah satu mahasiswa melaporkan Dekannya sendiri yakni terlapor inisial AHU, lantaran diduga sudah melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap dirinya saat meminta persetujuan SK kepengurusan Mapala Brimpals Fakultas Hukum.
Namun bukan respon positif yang diterima korban, dirinya malah dimarahi oleh terlapor dan kerah baju korban ditarik hingga lehernya terasa sakit. Bahkan tak hanya itu, korban juga diancam akan diberhentikan dari universitas.
Dalam rekontruksi yang digelar langsung di Mapolsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, terhitung ada 15 adegan yang diperagakan oleh masing-masing peran yang terlibat. Dimana peran korban diperagakan oleh korban sendiri, peran saksi diperagakan oleh saksi, sedangkan peran terlapor langsung diperagakan oleh anggota kepolisian.
Terlihat dalam adegan rekonstruksi, awalnya korban bersama dua temannya hendak menghadap terlapor untuk meminta SK persetujuan tersebut. Kemudian setelah menunggu lama, korban dan bersama dua temannya baru diizinkan masuk ke ruang Dekan.
Kemudian untuk puncak kejadian itu, terjadi pada adegan ke 8, dimana saat itu kerah baju korban ditarik hingga leher korban terasa sakit.
“Hari ini kami menghadiri acara rekontruksi dalam perkara 335 KUHP, dimana kami mendampingi klien kami dari mahasiswa Muhammadiyah Palembang, dan untuk terlapornya Dekan UMP. Ada sebanyak 15 adegan saat digelar rekontruksi tersebut,” ungkap kuasa hukum korban, Joni Ardiansyah SH, Lani Nopriansyah SH, M Fitri SH dan Febianyustisiano SH, pada Jumat (25/4/2025) sore.
Diakui Joni, rekontruksi ini digelar agar perkara yang ditangani menjadi terang dalam menyikapi dan melengkapi berkas perkara.
“Ya rekontruksi yang dilakukan agar perkara ini menjadi terang untuk melengkapi berkas perkara. Kami berharap agar perkara ini berjalan dengan semestinya dan berharap pihak penyidik bisa bersifat propesional, objektif dalam menangani perkara ini,” terangnya.
Sementara itu ditempat yang sama, kuasa hukum terlapor, yakni Dr Suharyono M Hadiwiyono SH MH, mengatakan bahwa rekontruksi yang digelar sudah sesuai dengan keterangan yang disampaikan pak Dekan (kliennya) yang dalam hal itu sebagai terlapor.
“Meski bersangkutan tidak bisa hadir dan diperankan oleh orang lain, kita tidak mau beropini, yang penting rekontruksi tersebut sudah sesuai dengan yang disampaikan,” tutupnya singkat. (ndre)







