Putrinya Berselisih Paham, Warga Gang Duren 7 Ulu Lapor Polisi

Kriminal124 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com- Adanya selisih paham antar remaja putri di Palembang yang berujung dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.

Yang dialami Nia (16) di Jalan SH. wardoyo, Gang Duren, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Rabu (18/6/ 2025) sekira pukul 21.15 WIB.

Akibatnya korban mengalami sakit sekitar dada, bahu kanan dan kiri, lengan bagian kanan dan kiri, lehar bagian belakang dan kepala.

Atas peristiwa itu, orang tua korban Leni Karim (42) warga Gang Duren, Kecamatan SU I Palembang, melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.

Menurutnya, kejadian ini adanya selisih paham antara anaknya dengan terlapor Yuli, Ani, Sinta dan Eca, yang membuat terlapor Yuli dan Ani marah-marah dengan menunjuk korban.

“Kemudian anak saya ini menelpon saya menceritakan kejadian itu, dan terlapor ini pergi meninggalkan korban tapi karena kesal anak saya ini menjambak rambut terlapor Ani,” jelasnya.

Melihat hal itu, terlapor Yuli, Sinta dan Eca membantu terlapor Ani dengan cara memegang kaki, tangan dan menindih anaknya dengan kaki. Sehingga terjadinya aksi pemukulan terhadap anaknya.

Atas kejadian itulah, ia tidak terima dan melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang dengan harapan laporan dapat ditindaklanjuti segera.

“Saya harapkan para terlapor ini mempertanggung jawabkan atas ulahnya itu, dan aparat kepolisian dapat segera bertindak,” tambahnya.

Untuk laporannya sendiri telah diterima dan saat ini sudah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. (ndre)