Polisi Ungkap Peranan Para Tersangka Dalam Pengrusakan 31 Agustus 2025 Lalu

Berita91 Dilihat

PALEMBANG|Dutaexpose.com- Polrestabes Palembang ungkap peranan para tersangka dalam pengrusakan yang terjadi pada 31 Agustus 2025.

Di Simpang 5 DPRD Provinsi Sumsel dan pos polisi Lambidaro yang dilakukan sekelompok orang yang menamakan grupnya Kacau.

Dimana para tersanfkanya M. Ikhsan Pratama (18) warga Jalan Kapten Abdullah, Lorong Cendrawasih I, Kecamatan Plaju Palembang.

Tersangka berperan melempar molotov terhadap mobil Avanza yang berada di pos polisi Lambidaro.

Kemudian M. Zhaky Alfaris Alias Faris (18) warga Jalan Sungai Goreng, Gang Rukun, Kecamatan Plaju Ilir Palembang memiliki peranan yang sama dengan tersangka M. Ikhsan Pratama.

Selanjutnya Pasha Ananda Pratama (18) Warga Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang mendorong mobil Avanza yang berada di pos polisi Lambidaro.

Terakhir ada M. Tommy Oktariyadi (20) warga Kecamatan Sukarami Palembang memiliki peranan melempar batu di pos polisi di simpang Polda Sumsel.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, bahwa para pelaku ini ditangkap atas 2 laporan polisi.

“Laporan polisinya mengenai pengerusakan terhadap kantor Ditlantas Polda Sumsel dan satunya lagi pos polisi kontainer Lambidaro,” ujarnya, Jumat 12 September 2025.

Peristiwa ini berawal dari kedua tersangka M. Zhaky san M. Ikhsan yang merupakan anggota dari akun Instagram “Kacau”. Dimana tersangka M. Zhaky merupakan adminnya.

Grup para tersangka ini merupakan member di dalam group IG “Plaju X Jakabaring” yang tergabung 21 akun lainnya.

Diantaranya akun 9eksarea dan 24area. tersangka M. Zhaky menerima ajakan melalui Dm di group “Plaju x Jakabaring”, dalam komunikasi tersebut, dibahas rencana aksi dengan penggunaan bom molotov.

Dalam Group Plaju x Jakabaring terdapat informasi dan provokasi yaitu pada 30 Agustus 2025 sekira pukul13.30 WIB berawal dari akun geksarea, bahwa malam ini akan demo, lalu dari akun 24area menambahkan provokasi “banyak yang bawa bom molotov”.

Kemudian dibalas kembali dari akun geksarea. “kumpul di daerah masing-masing” Hal ini direspon oleh admin Group kacau tersangka M. Zhaky.

Kemudian pada 30 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB tersangka M. Zhaky mengajak tersangka M. Ikhsan untuk ikut demo dan menyiapkan bom molotov (2 botol).

“Tersangka M. Zhaky ini memberikan uang Rp500 ribu diberikan kepada M. Ikhsan untuk membeli BBM di depan SPBU Jakabaring,” katanya.

Molotov sendiri dibuat tersangka M. Zhaky di teras belakang rumahnya dengan cara otodidak. Sekira pukul 22.30 WIB, tersangka M. Zhaky menggunakan kendara milik tersangka M. Ikhsan menuju lokasi DPRD Sumsel dengan membawa 2 buah Bom Molotov vang telah meraka siapkan.

Saat itu kondisi yang sudah ramai oleh massa di seputaran DPRD sumsei Setelah di Lokasi kedua tersangka ini melakukan pengerusakan bersama 2 tersangka lainnya terhadap Pagar DPRD Provinsi Sumsel dan mengambil 2 potongan besinya.

Kemudian menuju ke kantor Samsat Ditlantas, tersangka M. Zhaky melempar Bom Molotov ke arah Pos Penjagaan Depan, setelah itu ia dan M. Ikhsan menuju ke Pos Kontainer Lambidaro tersangka M. Ikhsan melempar ke Arah Pos dan Mobil yang sedang terpakir di Samping pos menyebabkan kerusakan.

“Mobil yang dibakar tersebut merupakan kendaraan pribadi anggota kita saat bertugas, kemudian juga ada 2 motor yang ikut terkena dampak,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan 1 Unit hp Oppo A3s, 1 Unit hp Infinix Smart 8, 1 Unit hp Iphone 13 Promax, pakaian digunakan tersangka dan 3 kendaraan motor.

“Motif dalam aksi ini para tersangka ini terhasut ajakan chat grup, sehingga melakukan aksi pelemparan bom molotov tersebut dan juga disertai dendam kepada polisi karena sering ditilang,” terangnya.

Adapun ancaman para tersangka yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, pasal 160 KUHP dengan pidana penjara 6 tahun atau denda tertentu. Dan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. (ndre)