Mantan Oknum Kepala Sekolah Dilaporkan ke Polda Sumsel, Guru Ungkap Dugaan Tekanan dan Pungutan

Berita, Palembang10 Dilihat

PALEMBANG | DutaExpose.com – Dugaan praktik pungutan terhadap guru di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Seorang mantan Kepala SMAN 18 Palembang berinisial HS dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh dua guru, Yuhdi dan Lenny Ningsih, atas dugaan penggelapan dalam jabatan, pemerasan, serta perbuatan tidak menyenangkan.

Laporan tersebut didampingi kuasa hukum mereka, Advokat Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MH, MM. Dalam konferensi pers di kawasan Sekip, Palembang, Sabtu (20/6/2026), Idasril menjelaskan bahwa laporan telah diterima kepolisian dengan Nomor LP/B/944/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Menurut Idasril, kliennya melaporkan HS atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Klien kami telah menempuh jalur hukum dan berharap seluruh dugaan yang dilaporkan dapat diusut secara profesional oleh aparat penegak hukum,” ujar Idasril.

Dalam keterangannya, Yuhdi mengaku selama HS menjabat sebagai kepala sekolah, dirinya bersama sejumlah guru lainnya kerap diminta memberikan uang yang disebut sebagai sumbangan sertifikasi sebesar Rp120 ribu. Namun, menurutnya, penggunaan dana tersebut tidak pernah dijelaskan secara transparan.

Yuhdi menuturkan, guru yang mempertanyakan maupun tidak memberikan uang tersebut disebut berpotensi mengalami hambatan dalam pengurusan administrasi sertifikasi dan penilaian kinerja yang berkaitan dengan urusan kepegawaian.

“Jika tidak membayar, kami mendapat tekanan bahwa sertifikasi tidak akan diurus dan nilai e-kinerja tidak akan diberikan. Padahal hal itu berkaitan dengan pengembangan karier dan kenaikan pangkat,” kata Yuhdi.

Tak hanya itu, Yuhdi juga mengaku kerap dituduh sebagai pihak yang membocorkan berbagai persoalan sekolah kepada Dinas Pendidikan maupun pihak luar. Ia menyebut situasi tersebut menimbulkan tekanan psikologis dan kerugian yang menurutnya mencapai sekitar Rp6 juta.

Yuhdi juga mengungkapkan adanya dugaan perlakuan tidak menyenangkan yang dialami anaknya yang bersekolah di SMAN 18 Palembang. Menurutnya, anak tersebut sempat dikucilkan oleh lingkungan sekolah setelah muncul berbagai tudingan yang diarahkan kepadanya.

Sementara itu, Lenny Ningsih menyebut persoalan tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2024. Ia mengaku para guru diwajibkan menyetor dana sebesar Rp120  setiap tiga bulan dengan alasan terkait pengurusan sertifikasi.

Menurut Lenny, sebelum HS menjabat, memang terdapat sumbangan yang diperuntukkan bagi petugas kebersihan, satpam, maupun guru honorer. Namun, sifatnya sukarela dan tidak ditentukan nominal tertentu.

“Ketika HS menjabat, nominalnya ditetapkan. Saat ada guru yang mempertanyakan dasar pungutan tersebut, justru mendapat respons yang tidak baik,” ujar Lenny.

Ia juga mengklaim pernah menerima penjelasan bahwa sebagian dana tersebut diperuntukkan bagi pihak tertentu, termasuk yang disebut terkait Dinas Pendidikan dan organisasi kepala sekolah. Namun, menurutnya, tidak pernah ada rapat resmi yang melibatkan seluruh guru untuk menyepakati mekanisme maupun penggunaan dana tersebut.

Lenny mengaku dirinya bersama Yuhdi bahkan sempat tidak dilibatkan dalam proses pengurusan sertifikasi sehingga harus mengurusnya secara mandiri.

Atas laporan yang telah disampaikan, kuasa hukum para pelapor berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara transparan dan objektif.

“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian bersama, terutama bagi dunia pendidikan. Biarlah proses hukum berjalan hingga tuntas sehingga dapat diketahui secara jelas fakta-fakta yang sebenarnya dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Idasril.

Hingga berita ini ditulis, pihak HS maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan para pelapor. Kasus ini kini dalam penanganan Polda Sumatera Selatan.

(AN)