PALEMBANG|Dutaexpose.com- Aksi Pencurian kendaraan sepeda motor yang terekam kamera pengawas di Palembang, akhirnya terungkap. Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap satu orang terlibat kasus pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor).
Satu tersangka yang diamankan yakni bernama Muhammad Imam (27) warga Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Muhammad Imam ditangkap pada Selasa (30/6/2026) diwilayah Ilir Barat II Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik korbannya Arief Budi Kurniawan (29) Honda Beat Street bernomor polisi (Bernopol) BG 5473 AEV warna hitam tahun 2024 warna hitam.
Saat korban terparkir di wilayah Ilir Barat (IB) II tepatnya depan ruko JNT Palembang, pada Jum’at (19/6/2026) sekitar pukul 16.44 WIB.
Saat kejadian, korban memakirkan kendaraan sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP), dalam keadaan terkunci stang.
Namun ketika korban ingin menggunakan kendaraan sepeda motor sudah tidak ada lagi atau hilang di TKP.
Selanjutnya, korban melihat rekaman CCTV dan ternya ada 4 orang pelaku yang mengambil kendaraan sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak.
Akibat kejadian, korban harus kehilangan kendaraan sepeda dengan total kerugian senilai Rp28 juta dan melaporkan peristiwa ke SPK Polsek IB II Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah IB II Palembang,” ujar AKBP Musa Jedi Permana, Rabu (1/7/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu buah Celana Jeans Biru, satu Buah Kunci Leter L dan Mata Kunci, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam 2024 milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka akan diproses dengan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (ndre)







