Unit PPA Polrestabes Palembang Ungkap Tindak Pindana KDRT

Berita7 Dilihat

PALEMBANG|Dutaexpose.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap tindak pidana pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tersangka yakni diketahui Riko Wandi (37) warga Jalan M Yusuf Zein, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang.

Insiden ini terjadi dirumahnya sendiri pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Informasi dihimpun, peristiwa KDRT ini bermula saat istrinya yakni berinisial FY (32) sedang berada dirumahnya di tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu, korban membangunkan suaminya dari tidur sambil menanyakan perihal BPKB kendaraan sepeda motor milik suaminya yang sudah digadaikan kepada leasing.

Merasa kesal suaminya ini langsung memukul bahu sebelah kiri korban dan melemparkan botol aqua 1,5 liter kearah wajah korban maupun melempar sendal wanita berwarna coklat.

Akibat kejadian ini, korban harus mengalami dibagian bibir hingga mengeluarkan darah serta yang lainnya.

Selanjutnya, korban pun melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya sendiri, pada Selasa (30/6/2026) siang,” ujar AKBP Musa Jedi Permana, Rabu (1/7/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu buah sandal wanita warna coklat serta yang lainnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 KUHP ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Musa Jedi Permana.

Hingga saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait Kasus KDRT tersebut. (ndre)