Anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Perkosaan Anak Dibawah Umur

Berita7 Dilihat

PALEMBANG|Dutaexpose.com-Anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus Perkosaan Anak dan atau Perbuatan Pencabulan anak dibawah Umur.

Dengan menangkap pelakunya Musanip Afendi (34) warga Jalan Irigasi karang Sari, Kecamatan Gandus Kota Palembang diamankan dikediamananya tanpa adanya perlawanan beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban MU (37).

Dimana anaknya FZ (12) sudah menjadi korban dari prilaku bejat pelaku yang terjadi di rumah tersangka di Jalan Irigasi karang Sari, Kecamatan Gandus Kota Palembang, Selasa 16 Juni 2026 sekira pukul 22.00 WIB.

“Saat itu korban ini bermain di depan rumah tersangka bersama temannya, kemudian tersangka ini memanggil korban dengan alasan meminta belikan rokok,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Akhirnya korban membelikan rokok diwarung setelah kembali ke rumah tersangka ternyata tersangka sudah tidak ada didepan rumah, kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk memberikan rokok.

Namun pada saat didalam kamar tersangka menutup pintu kamar dan mendorong ke atas kasur.

“Disanalah tersangka melancarkan aksi bejatnya dan mengancam korban menggunakan gunting medis dikarenakan tidak bisa melawan dengan tangan korban di atas dipegang oleh pelaku akhirnya korban pasrah,” akunya.

Kemudian keesokan harinya sekira pukul 15.00 tersangka menghubungi korban untuk datang ke rumah namun korban menolak akhirnya tersangka mengancam korban jika tidak datang maka tersangka akan memviralkan korban.

“Melihat chat seperti itu akhirnya korban ke rumah pelaku di sana hanya ada tersangka dan korban, akhirnya tersangka mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri dikarenakan diancam akan diviralkan korban menuruti permintaan pelaku,” bebernya.

Kemudian pelaku lainnya yang bernama Dadang (DPO) datang ke rumah pelaku setelah pelaku Dadang datang pelaku Musanip pergi keluar meninggalkan korban berduaan dengan pelaku Dadang.

Dikarenakan pelaku keluar, pelaku Dadang meng iming imingi uang kepada korban yang membuat korban tergiur dan melakukan hubungan intim melalui lubang dubur.

Setelah itu tidak lama kemudian pelaku Musanip pulang ke rumah dan melihat korban dan pelaku Dadang dalam keadaan tanpa baju dan hanya mengenakan celana pendek.

Tidak lama kemudian pelaku Dadang pulang setelah itu korban juga pulang. Pada Selasa 16 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB, pelaku Musanip menghubungi korban dengan mengancam akan memviralkan jika korban tidak mau datang.

Akhirnya dikarenakan merasa takut diviralkan akhirnya korban kembali datang kerumah pelaku disana korban sudah ditunggu oleh pelaku pada saat korban masuk disuruh pelaku duduk disebelahnya tidak lama kemudian pelaku Dadang datang ke rumah pelaku Musanip dan memberikan uang kepada pelaku Musanip untuk membeli rokok

Pelaku Musanip keluar membeli rokok pada saat pulang pelaku Musanip melihat pelaku Dadang dan korban sudah tanpa baju dan hanya mengenakan celana pendek melihat itu pelaku Misanip langsung mengambil botol minuman kaca dan marah kepada kedua orang itu dan langsung mengusir pelaku Dadang.

Setelah pelaku Dadang pergi pelaku Musanip memaksa korban untuk melakukan hubungan intim, dikarenakan diancam menggunakan botol kaca korban menuruti pelaku dengan berguling di kasur dengan menyamping serta pelaku memasukkan penisnya kedalam lubang dubur korban.

Setelah 2 menit pelaku mengeluarkan spermanya keluar setelah itu pelaku menyuruh korban untuk kembali mengenakan celana. kemudian korban pulang kerumah namun dikarenakan terus diancam, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada ayah korban yag membuat ayah korban marah serta mendatangi rumah pelaku Musanip pada Ahad 21 juni 2026.

“Anggota kita mendapatkan informasi dari RT setempat dan langsung mengamankan pelaku dengan membawanya ke Mapolrestabes Palembang,” bebernya.

Pelaku terancam Pasal 473 Ayat (3) Huruf b dan atau pasal 415 huruf b Undang – Undang RI No. 1 Thn 2023 Tentang KUHP. (ndre)