Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan

Berita7 Dilihat

PALEMBANG|Dutaexpose.com-Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil melakukan pengungkapan kasus tentang tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 UU. No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan ini sendiri atas laporan polisi yang dibuat PT. Jaya Masawan Putra Sejahtera melalui karyawannya Ali Yamin (64).

Sedangkan pelakunya diketahui bernisial RA (19) warga Lorong Bakti, Kelurahan Tangga Tangkat, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Kota Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu 24 Juni 2026 sekira pukul 21.20 WIB di Jalan DI Panjaitan, tepatnya kantor PT Jaya Masawan Putra Sejahtera, Kecamatan SU II Kota Palembang.

“Awalnya pelapor mendapatkan informasi pada saat observasi pengecekan tutup toko swalayan yang ada di TKP dan ketika itu di temukan beberapa dus mie instan dan minuman yang berada di dalam troli tidak ada dan kejadian itu di laporkan kepada pelapor selaku chief security,” ujarnya, Jumat (3/6/2026).

Lalu barang tersebut di laporkan kepada pimpinan dan kemudian di ceklah CCTV yang ada di TKP terdapat lah aksi terlapor dan teman-temannya pada saat mengambil barang terekam CCTV yang ada.

Lalu keesokan harinya pada saat pelaku datang ke TKP, kemudian di introgasi benar dan di akui bahwa pelaku dkk lah yang telah mengambil barang tersebut dan juga barang lainnya yang sudah di ambil oleh terlapor bersama teman-temannya.

“Barang bukti yang turut kita amankan seperti 5 Bungkus mie instan merek Indomie goreng, 1 Dus Teh Botol merek sosro Isi 12, 1 Lembar surat berharga-data hasil selisih stok JM plaju dan 1 lembar surat kuasa dari A.N Suharjo ke A.n Ali Yamin,” ungkapnya.(ndre)