OKI | DutaExpose.com – Menyusul viralnya pemberitaan mengenai dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta indikasi gratifikasi dalam pengurusan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Akbar akhirnya menyampaikan klarifikasi secara terbuka.
Dalam keterangan kronologis yang disampaikannya pada Selasa (4/8/2026), Akbar membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp50 juta yang disebut sebagai uang muka (DP) pengurusan bantuan Alsintan jenis Combine Harvester.
Akbar menjelaskan, dirinya pertama kali mengenal I Made Sugianto setelah diperkenalkan oleh Bakron. Saat itu, Bakron datang menemuinya dan menceritakan bahwa I Made Sugianto telah menyerahkan uang DP untuk memperoleh bantuan Alsintan.
“Dari cerita Saudara Bakron itulah saya baru mengetahui bahwa Saudara Witopan Guritno alias Topan telah menerima atau mengambil uang yang diserahkan oleh Saudara I Made Sugianto,” ujar Akbar.
Mendengar informasi tersebut, Akbar mengaku langsung berinisiatif mencari jalan penyelesaian. Ia meminta rekannya, Eka, menghubungi Topan agar mengajak I Made Sugianto bertemu dengannya di Kayuagung guna membahas dan meluruskan persoalan tersebut. Namun hingga sore hari, pertemuan yang direncanakan tidak pernah terlaksana.
Karena tidak ada kepastian, Akbar kemudian kembali menghubungi Bakron agar mempertemukannya secara langsung dengan I Made Sugianto.
Keesokan harinya, I Made Sugianto datang bersama Sutikno dan Bakron. Dalam pertemuan itu, menurut Akbar, I Made Sugianto menjelaskan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Witopan Guritno alias Topan sebagai uang muka bantuan Alsintan jenis Combine Harvester.
Menanggapi penjelasan tersebut, Akbar menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang dimaksud.
“Saya menerangkan kepada mereka bahwa saya tidak pernah menerima sepeser pun uang dari Saudara Topan yang berasal dari Saudara I Made Sugianto maupun yang berkaitan dengan bantuan Alsintan tersebut,” tegasnya.
Topan Disebut Mengakui Uang Masih Disimpannya
Akbar juga mengungkapkan bahwa pada Jumat, 24 April 2026, Topan datang menemuinya bersama Suwardi alias Ginok, Yudi yang merupakan sopir mobil towing, serta Angga.
Dalam pertemuan itu, Akbar mengaku kembali mempertanyakan keberadaan uang Rp50 juta yang telah diterima Topan dari I Made Sugianto.
Menurut Akbar, Topan mengakui bahwa uang tersebut masih berada dalam penguasaannya.
“Saya meminta agar uang tersebut segera dikembalikan kepada Saudara I Made Sugianto. Saudara Topan mengatakan uang itu aman, tidak dipergunakan olehnya, dan akan dikembalikan kepada pemiliknya. Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan saya dan beberapa orang yang hadir saat itu,” jelas Akbar.
Usai pertemuan tersebut, Akbar mengaku menganggap persoalan telah selesai karena adanya komitmen dari Topan untuk mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya.
Pengembalian Disebut Tak Kunjung Terjadi
Beberapa waktu kemudian, lanjut Akbar, I Made Sugianto kembali menghubunginya dan mengaku telah berulang kali mendatangi rumah Topan untuk meminta pengembalian uang tersebut. Namun, menurut pengakuan I Made Sugianto, dirinya tidak pernah berhasil bertemu langsung dengan Topan dan hanya ditemui oleh istrinya.
“Saudara I Made Sugianto kemudian bertanya kepada saya mengenai langkah yang bisa dilakukan karena uang tersebut belum juga dikembalikan,” ujar Akbar.
Karena belum adanya kepastian mengenai pengembalian uang itu, I Made Sugianto akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
Akbar mengaku turut mendampingi I Made Sugianto saat membuat laporan sebagai bentuk dukungan agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.
Akan Tempuh Upaya Hukum
Melalui klarifikasi ini, Akbar berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai peristiwa yang diketahuinya secara langsung.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang Rp50 juta sebagaimana isu yang berkembang. Sebaliknya, ia mengaku justru meminta agar dana tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
Akbar juga menyatakan bahwa kronologi yang disampaikannya merupakan fakta yang diketahuinya secara langsung dan siap dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, perkara tersebut saat ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres OKI.
Terkait pemberitaan yang telah beredar luas, Akbar menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan media online yang memuat pemberitaan tersebut ke Dewan Pers karena menilai pemberitaan itu merugikan dirinya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berlangsung. AliansiNews.id tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*







