Ancaman Kerugian Negara & Lingkungan: Galian Kuari Tanpa Izin di Batang Hari Leko Muba Dilaporkan

Berita, Sumsel13 Dilihat

Muba | DutaExpose.com – Praktik pertambangan tanpa izin kembali mencuat di daerah. Kali ini, sorotan tertuju pada kegiatan penambangan material tanah liat di Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan investigasi di lapangan, aktivitas kuari yang dikelola oleh Rosadi dan Yamin ini diduga beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan resmi.

Material dari galian liar di sekitar Jembatan Sei Siarak tersebut diduga dipasok untuk kebutuhan penimbunan jalan hauling PT Cakra Adi Pratama melalui subkontraktor PT Dwi Bima. Situasi ini dinilai mencederai penegakan hukum di sektor pertambangan mineral dan batubara, serta berpotensi menghilangkan potensi pendapatan daerah dan negara.

“Perusahaan besar sekelas PT Cakra Adi Pratama seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum, bukan malah membiarkan rantai pasok materialnya disuplai oleh kegiatan ilegal yang merugikan keuangan negara dan meresahkan masyarakat Desa Tanah Abang,” ujar tokoh masyarakat Muba menyikapi persoalan tersebut, Sabtu (1/8/2026).

Menanggapi pengaduan masyarakat yang dirilis pada Juli 2026 ini, berbagai pihak mendesak agar perusahaan utama melakukan evaluasi mendalam serta memastikan seluruh rantai pasok material konstruksi dan operasionalnya mematuhi regulasi hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan berusaha.

“Kami meminta Polda Sumsel ataupun dinas terkait untuk segera menyetop kegiatan yang diduga ilegal tersebut,” pungkasnya.*