BBPOM Palembang Menemukan Sebanyak 424 Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar

BBPOM Palembang99 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com-Intensifikasi pengawasan kosmetik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia bertujuan mengedukasi masyarakat dari penggunaan kosmetik yang berbahaya dan juga berdampak pada ekonomi Nasional.

Hal tersebut diungkapkan saat konferensi pers yang digelar di kantor BBPOM Palembang, Kamis (29/2/2024).

Kegiatan konferensi pers tersebut dihadiri Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel yang diwakili Henny Yulianti SIP MM dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel Dr R M Taufiq Husni SH MH di Raung Rapat Kantor BBPOM Palembang (29/2/2024).

Dalam kesempatan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar POM Palembang Tedy Wirawan Msi Apt mengungkapkan, hari ini BBPOM Palembang melakukan Intensifikasi pengawasan kosmetik khusus pada klinik kecantikan.

“Untuk tahun ini dilaksanakan pada tanggal 19 Februari hingga 23 Februari 2024 lalu yang kita laksanakan di 3 (tiga) Kabupaten kota di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) yaitu Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Komering Ulu Timur (OKUT).

Jumlah sarana yang kita lakukan pengawasan sebanyak 28 klinik kecantikan. Tujuh diantara sarana ditemukan kosmetik yang tidak memenuhi standar berjumlah 26 item (424 pasang) yang terdiri parfum, whitening cream racikan, facial wash, body lotion dan serum. Itu semuanya tanpa izin edar, kami tidak menemukan bahan terlarang atau yang kadaluarsa,” ungkap Tedy.

Tedy menuturkan, jika dinilai secara ekonomi yakni Rp.39.304.000,-. Untuk pemilik sarana pihaknya akan memberikan pembinaan dan peringatan untuk memusnahkan produk tersebut karena tidak boleh beredar.

“Jika periode berikutnya kami temukan lagi akan kami proses sesuai undang- undang kesehatan dan akan ada ancaman pidana,” pungkasnya.

Terkait dengan adanya peredaran kosmetik tanpa ijin edar, dia meminta kepada seluruh pelaku usaha agar dapat mematuhi segala peraturan perundang undangan yang berlaku dan kepada masyarakat diharapkan untuk lebih berhati hati lagi dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.

Terakhir tedi menambahkan sebagai upaya pengawasan dan penanganan kasus peredaran kosmetika mengandung bahan yang berbahaya, BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor terkait baik itu Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah maupun Kepolisian.

Kepada masyarakat apabila mencurigai adanya peredaran kosmetik ilegal atau tidak memenuhi syarat, kita harapkan agar melapor melalui contac senter HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal) SMS 0812-1999-9533, dan Komunikasi BBPOM di Palembang telp: 0711- 510126 0711- 510042, Fax: 0711510195, email: bpomplg@gmail.com, pungkasnya Tedy. (Anie).