PALEMBANG|DutaExpose.com-Naas dialami oleh Candra (43) warga Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang menjadi korban penyiraman air keras (cuka para), hari Rabu (28/2/2024) sekira pukul 12.00 WIB tak jauh dari rumahnya yang hanya berbeda lorong saja.
Buruh harian lepas tersebut mengaku bahwa yang melakukan penyiraman terlapor inisial DL seorang perempuan yang dia kenal. Peristiwa ini terungkap setelah Candra membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (4/3//2024) siang.
Diceritakannya, kejadian bermula korban bertemu dengan terlapor di lorong tak jauh dari rumahnya tempat kejadian perkara (TKP) lalu korban menanyakan keberadaan suami terlapor. “Saya bertemu didalam lorong dan bertanya dimana suami terlapor,” ujar Candra ditemui usai membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.
Sambung korban, saat itu terlapor menjawab bahwa suaminya berada di rumah orang tuanya. “Kata terlapor suami ada dirumah orang tuanya di Lorong Sawah 1 Kelurahan Tuan Kentang Jakabaring, lalu saya mengajak terlapor menunjukkan keberadaan suaminya,” jelasnya.
Lanjut korban, sesampai di depan rumah orang tua suaminya tanpa sebab terlapor langsung menyiram dengan air keras ke wajah dan tubuh. “Spontan terlapor tiba didepan rumah langsung menyiramkan air keras di arah wajah dan tubuh, sambil berteriak kepada saya kalau saya seorang informan. Karena kesakitan saya langsung lari menyelamatkan diri,” ungkapnya.
Menurut korban, atas kejadian ini dirinya mengalami luka bakar di bagian wajah dan sekujur tubuh. “Atas kejadian ini saya melapor ke polisi berharap terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutupnya.
Sementara itu, laporan korban telah diterima anggota SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana Penganiayaan dimaksud dengan Pasal 351 KUHP. Selanjutnya, laporan akan diteruskan ke Unit Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Ndre)