PALEMBANG|DutaExpose.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menyita uang senilai Rp64 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Internasional di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dari hasil ini juga, petugas berhasil empat orang pelaku sindikat Narkoba di Palembang yakni berinisial AT, LM, H.
Barang-barang yang disita diantaranya uang tunai Rp 278 juta, rekening yang berisi saldo Rp 990 juta, aset tidak bergerak Rp 60,2 miliar, dan aset bergerak Rp 2,5 miliar.
Tiga tersangka HI, AT, dan LM adalah pelaku sindikat TPPU jaringan narkoba Malaysia-Palembang. Sementara AS adalah pelaku TPPU yang ada dalam sindikat jaringan narkoba Aceh-Palembang.
Kepala BNN RI Komurn Pol Marthinus Hukom mengatakan, bahwa tindak pidana pencucian uang ini berawal dari terungkapnya tindak pidana narkotika jaringan AC oleh BNN pada bulan Mei 2024.
Petugas BNN yang mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT dan LM pada saat melakukan transaksi narkotika.
“Keduanya diamankan petugas di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang, Sumatera Selatan dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram, pada Jumat 24 Mei 2024,” ujar Komjen Pol Marthinus, Rabu (9/10/2024).
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan, berdasarkan pengungkapan tersebut penyidik BNN melakukan tindaklanjut dan mengetahui kalau sabu tersebut berasal dari Malaysia.
“Sabu berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru tersebut berada di bawah kendali dua orang pria berinisial AT dan HI. Keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda, AT ditangkap di Bali dan HI ditangkap,” ungkap Irjen I Wayan Sugiri.
Setelah penangkapan para tersangka, penyidik TPPU selanjutnya melakukan analisa transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang dalam kasus tersebut.
Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain. Berikut barang barang bukti sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik.
“Para tersangka diketahui melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine, u-turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain. Saat ini seluruh aset milik para tersangka telah disita guna proses lebih lanjut,” katanya.
Terpisah, pelaku AS yang merupakan sindikat Narkoba jaringan Aceh-Palembang ditangkap bermula dari temuan barang bukti non narkotika yang melibatkan narapidana berinisial NH dan MM, penyidik Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan analisa, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut.
“Berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi keuangan yang dikuasai narapidana berinisial NH dan MM, penyidik BNN bekerjasama dengan PPATK mendapatkan adanya aliran dana transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka AS,” katanya.
Kini seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH yang merupakan pengendali kurir pengirim sabu kepada AT kini masuk dalam DPO.
Tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana maksimal 20 tahun penjara. (Ndre)