Desil 5–10 Jadi Kendala, Warga Plaju Ulu Keluhkan Penyaluran Banpang 2026

Berita, Palembang8 Dilihat

PALEMBANG | DutaExpose.com — Penyaluran Bantuan Pangan Nasional (Banpang) Tahun 2026 kembali menuai sorotan. Sejumlah warga kurang mampu di Kelurahan Plaju Ulu, Kota Palembang, mengeluhkan mekanisme penetapan penerima bantuan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.

Polemik terutama mencuat dalam proses penyaluran bantuan pangan berupa beras bagi warga berstatus “Pengganti”. Warga yang masuk kategori tersebut disebut harus melakukan pemeriksaan angka desil secara mandiri melalui aplikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Ketua Karang Taruna Kelurahan Plaju Ulu, Ori Ferdian, menyebut persoalan tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, terdapat sejumlah warga yang secara kondisi ekonomi dinilai layak menerima bantuan, namun hasil pemutakhiran data pada DTSEN justru menunjukkan mereka berada pada Desil 5 hingga 10.

“Berdasarkan fakta di lapangan, warga yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan justru memiliki angka Desil 5–10 yang dikategorikan sebagai warga mampu. Padahal, syarat untuk menjadi penerima pengganti adalah melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani resmi oleh Lurah sebagai jaminan keabsahan data,” ujar Ori.

Ia mempertanyakan indikator yang digunakan dalam penentuan desil tersebut. Sebab, menurutnya, terdapat warga yang masuk kategori Desil 5–10 meski secara kondisi tempat tinggal dan ekonomi masih jauh dari kategori masyarakat mampu.

“Proses tersebut terbentur aturan yang menyatakan penerima pengganti harus memiliki angka Desil 1–4. Kenyataannya, ada warga yang ditolak bahkan belum memiliki rumah sendiri atau masih mengontrak. Apakah kondisi seperti itu sudah menjadi indikator penilaian Desil yang dikeluarkan Kemensos?” kritiknya.

Keluhan serupa disampaikan perwakilan Ketua RT di Kelurahan Plaju Ulu, Muhammad Wahid, S.Sos. Ia menyayangkan adanya warga yang dinilai layak mendapatkan bantuan berdasarkan kondisi nyata di lingkungan tempat tinggalnya, tetapi justru tidak dapat menerima bantuan karena hasil penilaian dalam sistem.

“Beberapa warga kami tertolak mendapatkan bantuan karena Desil mereka berada di angka 5–10. Padahal, kami sangat mengetahui keadaan mereka yang benar-benar layak dan membutuhkan bantuan pemerintah,” kata Wahid.

Menurut Wahid, perbedaan antara data dalam sistem dengan kondisi faktual masyarakat perlu menjadi perhatian pemerintah. Ketua RT, kata dia, merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga sehingga memiliki pengetahuan mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat di lingkungannya.

“Data aplikasi sangat jauh berbeda dengan realita di lapangan. Kami selaku Ketua RT tahu persis kehidupan sehari-hari warga kami. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah segera melakukan evaluasi agar warga yang memang berhak tidak kehilangan haknya,” tegasnya.

Salah seorang warga RT 23 Plaju Ulu berinisial NV (56) juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku tidak memiliki rumah mewah, tidak bersuami, dan selama ini hanya bekerja sebagai buruh harian lepas.

Namun, pengajuannya untuk memperoleh bantuan disebut ditolak lantaran hasil penilaian menempatkannya pada Desil 5–10. Kondisi tersebut membuat NV mempertanyakan kembali dasar penentuan kategori penerima bantuan yang dinilai belum menggambarkan kondisi kehidupannya secara nyata.

Menanggapi keluhan tersebut, Ori Ferdian meminta pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme penetapan penerima, khususnya bagi warga yang berstatus sebagai penerima pengganti.

Menurutnya, apabila proses pemutakhiran data membutuhkan waktu, pemerintah dapat mempertimbangkan keterlibatan aparatur di tingkat kelurahan dan lingkungan sebagai bagian dari proses verifikasi kondisi faktual masyarakat.

“Setidaknya, apabila membutuhkan waktu, setiap penyaluran bansos yang berkaitan dengan status pengganti, berikanlah kepercayaan kepada Ketua RT/RW dan pihak kelurahan. Pemerintah setempatlah yang paling mengetahui realita di lapangan, apakah yang bersangkutan benar-benar berhak menerima bantuan atau tidak,” pungkasnya.

Keluhan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah agar penyaluran Banpang tidak hanya bergantung pada data dalam sistem, tetapi juga mampu memastikan kondisi faktual masyarakat di lapangan tetap menjadi pertimbangan dalam menentukan penerima bantuan.*