Diduga Alami Microsleep, Mobil Dump Truk Tabrak Daihatsu Sirion di Palembang

Berita41 Dilihat

PALEMBANG|Dutaexpose.com – Diduga mengalami microsleep, sopir mobil Dump Truk di Palembang tabrak mobil Daihatsu Sirion BG 1582 UW, Rabu 19 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB.

Akibatnya pengemudi Daihatsu Sirion BG 1582 UW bernama Achmad Taukhid (35) warga Jalan Tanjung Bakia, Perumahan Mutiara Barangan 2, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang mengalami luka lecet.

 

Untuk penumpangnya sendiri yang merupakan istri dan anak dari sopir yakni Cindy Monica Putri Sari (32) dalam keadaan sehat.

Sedangkan anaknya Nabila Naisya Nur Rahma (4) mengalami lecet pada bagian bibir.

Sedangkan pengemudi mobil dump truk XCMG B 9254 XFY bernama Abdul Rojak (57) warga Dusun Kebon Cabe, Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat dalam keadaan sehat.

Laka lantas ini sendiri terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya simpang Irigasi Pakjo Palembang dengan jenis laka sendiri tergolong ringan.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta melalui Kanit Gakkum, Iptu Hermanto membenarkan adanya laka lantas yang terjadi tersebut.

“Benar adanya laka lantas yang terjadi tersebut antara mobil pribadi dengan mobil truk,” ujar Kanit Gakkum Polrestabes Palembang, Kamis 20 November 2025.

Dimana mobil Dump Truk XCMG B 9254 XFY dikemudikan Abdul Rojak yang berjalan dari arah Simpang Palm hendak menuju ke arah Simpang Pakjo Ujung Kota Palembang.

Setiba di TKP kecelakaan lalu lintas diduga mengantuk (Microsleep) dan tidak memperhatikan halangan didepannya, sehingga menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Sirion BG 1582 UW yang sedang berjalan dari arah dan tujuan yang sama.

“Akibat Kejadian Laka Lantas tersebut mengakibatkan korban luka dan kerusakan kendaraan,” terang Iptu Hermanto kepada wartawan.

Jadi ini murni kelalaian dari pengemudi mobil Dump Truk XCMG B 9254 XFY sewaktu mengemudikan kendaraan mengantuk (Microsleep) dan tidak memperhatikan kendaraan yang sedang berada di depan kendaraannya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 2 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ. “Barang bukti yang kita amankan kedua kendaraan terlibat laka lantas beserta surat kendaraan dan juga SIM mengemudi mobil Dump Truk XCMG,”ungkapnya. (ndre)