PALEMBANG|DutaExpose.com-Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan 4 (empat) tersangka dari 4 (empat) kali insiden kebakaran illegal reffenery atau penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang dan di Kecamatan Babat Toman di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Keempat tersangka yang diamankan berinisial HR (42) pada 12 Januari, HY (47) pada 13 Januari, RD (40) pada 24 Januari, dan MR (38) pada 28 Januari.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo mengatakan bahwa kegiatan illegal reffenery ini sangat membahayakan, baik itu merusak lingkungan, menimbulkan korban jiwa, kerugian negara, dan dapat mengganggu situasi Kamtibmas yang sangat merugikan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ini karena benar-benar kegiatan ini sangat merugikan dan sangat membahayakan baik keselamatan maupun lingkungan,” ujar AKBP Bagus Suryo saat press release di Mapolda Sumsel, Rabu (31/1/24).
Bagus menambahkan, semua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp.50 Miliar.
“Akibat kegiatan illegal reffenery inilah yang mengakibatkan adanya antrian-antrian di SPBU yang ada di wilayah Sumsel. Polda Sumatera Selatan berkomitmen untuk maksimal untuk menumpas atau menghilangkan kegiatan aktivitas illegal reffenery ini dari Sumatera Selatan ke depan,” katanya.
Sementara itu, tersangka HR mengaku penyebab kebakaran reffenery illegal miliknya disebabkan mesin yang digunakan untuk menyuling minyak terkena minyak saat memindahkannya.
“Sudah beroperasi selama 1 tahun, pendapatan sekali masak 2 juta selama 3 hari, dan dalam sebulan bisa 10 kali masak. Sedangkan modal awalnya Rp.100 juta,” tandasnya.. (Anie)