PALEMBANG|DutaExpose.com-Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar konferensi pers terkait penangkapan serta berhasil mengamankan 6 (enam) sopir pelaku penyelundupan Batubara dari tambang ilegal menuju pulau Jawa.
Ke Enam sopir yang ditangkap Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus berinisial R,YS,RS,AR,S,dan J. mereka ditangkap pada saat mengangkut batu bara menggunakan mobil truk tronton yang tidak dilengkapi dokumen pada hari minggu (17/4/2024).
Kasubdit IV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan pengungkapan ini dilakukan kurun waktu mulai tanggal 9 Maret kemudian tanggal 17 Maret dan tanggal 18 Maret 2024, dengan total 6 kendaraan dan barang buktinya batubara sekitar 142 ton.
“Tiga orang sopir ditangkap saat sedang memindahkan muatannya di desa Batu Kuning kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), sementara tiga sopir lainnya ditangkap pada saat mereka memindahkan muatan batu bara ilegal dari sebuah truck colt diesel orange ke truk pelaku di lapangan parkir Ekpedisi SiBA desa Tanjung Lalang kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, ungkap AKBP Bagus saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (18/3/24).
Barang bukti ini rencana akan dibawa ke stockpile yang berada di daerah Cakung Timur Jakarta. RS ini mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang dan juga siapa penerima nya, hanya di arahkan oleh RN untuk mengambil muatan batubara dan mengantarkannya ke Jakarta dengan upah 430.000 per ton nya, lanjutnya.
AKBP Bagus menambahkan, untuk barang bukti kendaraan dan batu bara saat ini sudah dititipkan dilapangan parkir pabrik semen baturaja.
Dalam perkara ini, akan dilakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya yakni pemilik batubara, pemilik kendaraan, dan wilayah tambang rakyat,” pungkas AKBP Bagus.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan sanksi ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp.100 Miliar. (anie)