PALEMBANG|DutaExpose.com- Dua pria mucikari yang memperjual belikan anak dibawah umur untuk melayani pria hidung belang, diringkus anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kedua pria tersebut bernama Dedi Supriyadi (24), warga jalan Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang, dan Febriansyah (22), warga jalan Seroja, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Keduanya ditangkap saat berada di jalan Puncak Sekuning, tepatnya di penginapan Red Door Sriwijaya Premier, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada Jumat (1/11/2024) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, dan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, membenarkan pihaknya mengamankan dua pria mucikari yang memperjual belikan anak dibawah umur untuk melayani pria hidung belang.
“Korbannya ini seorang perempuan anak dibawah umur yakni inisial FW (15), kedua pelaku menawarkan jasa FW untuk melayani pria hidung belang melalui aplikasi Me Chat,” ucap Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, saat press release di Polda Sumsel, pada Jumat (22/11/2024) sore.
Menurut Anwar, penangkapan kedua pelaku mucikari berawal dari unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, mendapati informasi bahwa adanya mucikari yang memperjual belikan anak dibawah umur untuk melayani pria hidung belang. Dari informasi itu, lalu anggota unit PPA melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pria hidung belang melalui aplikasi Me Chat.
“Lewat aplikasi Me Chat itu, terjadi komunikasi tawaran harga antara dua mucikari dan anggota yang menyamar, lalu terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 300 ribu, untuk korban FW bekerja disuruh melayani atau berhubungan badan dengan lokasi di penginapan Red Door,” tuturnya.
Usai terjadi kesepakatan harga, masih kata Kombes Pol Anwar, anggota PPA yang menyamar langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) penginapan Red Door. “Ketika berada di TKP, anggota berhasil mengamankan dua orang pelaku mucikari ini serta korban. Selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan,”ungkapnya. (Ndre)