Dua Pelaku Begal Marbot Masjid Diringkus Polisi

Kriminal126 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com- Sempat Viral di Media Sosial (Medsos) dua pelaku begal dengan korbannya seorang marbot masjid.

Kedua pelaku bernama Rajab Sendawai (25) dan Adil Danu (21) keduanya
warga Jalan KI Merogan, Lorong GMC, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang.

Keduanya harus berurusan dengan pihak kepolisian usai terlibat dalam aksi begal bersenjata tajam saat melakukan aksi nya kedua pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV.

Pelaku berhasil ditangkap diwilayah Bangka oleh Anggota Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang, pada Sabtu (30/5/2025) malam.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan mengungkapkan bahwa aksi kejahatan ini terjadi pada Sabtu (3/5/2025) malam, di kawasan Jalan Swakarya 1, Kecamatan Ilir Barat (IB) I tepatnya dihalaman Masjid Al-Ikhlas Palembang.

Saat itu, korban Nurcholish (23), seorang marbot atau pengurus Masjid Al-Ikhlas usai pulang dari rumah orang tua angkatnya, ia tak menaruh curiga meski merasa ada yang mengikutinya.

Ia pun langsung mengendarai sepeda motornya menuju masjid tempat tinggalnya.Setibanya di halaman masjid dan saat hendak membuka pagar, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor terlihat berbelok ke kanan.

Setelah sampai, Ia pun langsung buka pagar masjid. Kedua pelaku yang naik motor itu langsung belok kanan.

Tak berselang lama, kedua pelaku kembali berbelok dan langsung mendekatinya.
Tanpa basa-basi, seorang pelaku yang turun dari motor langsung membacok tangannya dengan senjata tajam hingga mengalami luka parah dan nyaris putus. Sementara satu pelaku lainnya menunggu di atas motor.

Akibat kejadian tragis tersebut, Nurcholish harus kehilangan sepeda motor kesayangannya, Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi BG 2360 ADQ.

Ia pun segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek IB 1 Palembang dengan harapan pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan menangkap para pelaku.

“Mendapat laporan anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku diwilayah tersebut,” kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono usai pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Senin (2/5/2025).

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa satu helai baju kaos berkera warna putih bergaris milik tersangka Rajab dan satu lembar celana jeans warna hitam milik tersangka serta yang lainnya.

“Atas ulahnya tersangka kita kenalan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Sedangkan tersangka, Rajab Sendawai mengakui perbuatannya.

“Benar pak, usai berhasil melakukan aksi begal itu kami berdua langsung menjual kendaraan sepeda motor milik korbannya dengan seharga Rp2 juta. Hasil uangnya kami bagi-bagi, untuk kebutuhan sehari-hari,” singkat tersangka Rajab Sendawai. (ndre)