PALEMBANG|DutaExpose.com– Kedua pelaku Ilegal akses Kakak dan adik diringkus anggota Sat Reskrim Polrestabes, Palembang, Unit Pidsus (Pidana Khusus), dan Unit Pidum (pidana Umum), Pimpinan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Sabtu (1/6/2024) Sekitar pukul 13.00.
Kedua pelaku ini yakni, Ariansyah (29) dan Tino (37), warga jalan Dusun III Desa Tiga Sakti Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kedua nya ringkus saat berada di salah satu Hotel di Palembang.
Informasi yang didapat berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/A/27/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, pada, Sabtu (1/6/2024), petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan kedua pelaku.
Berawal pelaku Ariansyah dengan menggunakan 1 unit HP merk Oppo reno 8 menggunakan aplikasi menggunakan foto profil polisi berpangkat AKBP dengan mengirimkan aplikasi surat panggilan dan aplikasi undangan kepada nomor whatsapp secara acak yang bertujuan jika di buka terhadap aplikasi tersebut dapat memperoleh OTP di dalam pesan handphone penerima.
Dan menguasai akun aplikasi yang berada di dalam handphone dari OTP yang didapat, kemudian terhadap ApK Undangan dan apk. surat panggilan tersebut menerima hasil uang yang di berikan kepada pelaku Tino menggunakan HP OPPO reno 7 yang mengelolah hasil menggunakan akun OVO atas RN (0821———–) jumlah uang Rp. 3.983.140,- dan M. Banking Mandiri atas nama Tino rek 1120016546785 senilai Rp. 11.033.713,- di dalam HP merk Iphone 11 warna hitam milik pelaku Tino.
” jadi bener pelaku ini kita tangkap berdasarkan adanya LP LP/A/27/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL lalu bergerak cepat petugas gabungan Satreskrim Polrestabes, Palembang unit Pidsus dan unit Pidsus langsung melakukan penangkapan di sebuah Hotel sedang merayakan keberhasilan ,” Ungkap Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, dan Kanit Pidus IPTU Ledi saat menggelar perkara kedua pelaku, Rabu (5/6/2024), Sore.
Meraka mengunakan aplikasi surat panggilan polisi dan undangan pernikahan kepada nomor whatsapp secara acak yang bertujuan jika di buka terhadap aplikasi tersebut dapat memperoleh OTP di dalam pesan handphone penerima.
” Dan menguasai akun aplikasi yang berada di dalam handphone dari OTP yang didapat, kemudian terhadap ApK Undangan dan apk. surat panggilan tersebut menerima hasil uang yang di berikan kepada pelaku Tino,” katanya, sambil mengatakan jika terbuka aplikasi tersebut maka seluruh data yang ada di HP korban bisa di akses oleh pelaku dan ATM korban di kuras.
Lanjut kapolrestabes , saat petugas langsung melakukan penyelidikan setelah didapati keberadaan keduanya di Parkiran di sebuah Hotel yang terletak di Jalan R Sukamto Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III, Palembang , pada Sabtu 01 Juni 2024 sekira pukul 13.00 kedua berhasil ringkus dan diamankan barang bukti 4 (empat) unit Handphone dari kedua pelaku yang digunakan untuk melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik menggunakan foto profil polisi berpangkat AKBP,”jelasnya.
Atas tindakan tersebut kedua pelaku terjerat pasal 51 ayat 1 jo 35 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara dengan denda 12 miliar rupiah. (Ndre)