Empat Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Kriminal175 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com- Empat pengedar narkotika jenis Sabu berhasil diringkus anggota unit V Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Diringkusnya pelaku berawal di tempat kejadian perkara (TKP) pertama tersangka Candra Susanto (39) warga Jalan Yossudarso, Lorong Pasma Putra, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, Selasa (28/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.

Dari tersangka Candra tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik klip bening Shabu dengan berat bruto 391 gram, 1 buah paper bag warna pink, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Abu-abu nopol BG 6760 ACS, 1 kantong plastik asoy warna hitam dan transparan.

Pada saat dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan paper bag warna pink di gantungan sepeda motor Nmax yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening berisikan Shabu, Shabu tersebut dibungkus plastik bening dibalut plastik hitam.

Tersangka Candra mengakui jika Shabu ini miliknya yang kemudian akan dijual kembali.

Kemudian Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pengembangan hingga ke TKP kedua di Jalan Yayasan 1, Lorong Keluarga, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT II, dan parkiran mobil PT GUI Jalan RE Martadinata, Kecamatan IT II, Palembang, Rabu (29/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Disebuah rumah kontrakan di Jalan Yayasan 1 dilakukan penggeledahan didalam kamar hingga ditemukan 1 ball plastik bening kosong, 1 kunci truk trailer, uang tunai Rp1 juta, 1 unit handphone Samsung J7 core, 1 unit handphone Vivo Y21S, 1 handphone Oppo A18, dan 3 orang tersangka yakni M Faris Ariza (40) dan Siswanto (44) keduanya warga Bandar Lampung, Wahyudi Harianto (39) warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.

Kembali anggota Unit V Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan interogasi kepada ketiga tersangka, dan berdasarkan keterangan tersangka M Faris dan Wahyudi menyimpan Shabu seberat 1059 gram didalam mobil rusak yang terparkir di parkiran PT GUI setelah digeledah ditemukan Shabu yang dimaksud dibungkus plastik bertuliskan Chinese Pin Wei warna hijau dan dibungkus lagi dua lembar plastik merah di bangku penumpang sebelah kiri.

Shabu tersebut dibawa dua tersangka Faris dan Wahyudi dari daerah Lampung.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry kepada wartawan mengatakan, penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat dan langsung kita tindaklanjuti.

“Kita lakukan penangkapan satu tersangka di Jalan Ratu Sianum, Kecamatan IT II, Selasa (28/5) atas nama tersangka Candra Susanto dan berhasil mengamankan sekitar 4 ons Narkoba jenis Shabu yang telah siap diedarkan atau diperdagangkan,” kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis (4/7/2024) siang.

Lanjut Harryo menjelaskan, tidak sampai disini anggota berkelanjutan dengan mengembangkan menangkap tiga tersangka lainnya. M Faris, Siswanto, Wahyudi, yang juga akan mengedarkan dan memberikan pengiriman kepada tersangka Candra Susanto.

“Namun belum sampai kepada tersangka Candra, untuk menghindari tersangka melarikan diri lalu kita cepat menangkap ketiga tersangka ini di Jalan Yayasan 1, Kecamatan IT II, Palembang, dan di parkiran PT GUI di Jalan RE Martadinata, Kecamatan IT II, hingga kembali berhasil menyita BB Shabu 1059 gram ,” bebernya.

Masih dikatakan Kombes Pol Harryo menjelaskan, BB Shabu yang diamankan ini sama dengan BB yang kita sita beberapa waktu lalu dibungkus plastik hijau sebanyak 13 kg dimana barang tersebut berasal dari Luar Negeri.

“Diduga masuk melalui daerah Riau setelah itu memudahkan melalui jalur darat menyebar ke daerah Sumatera, kita berharap rekan di perbatasan tetap melakukan peningkatan pengawasan sehingga tidak menyebar ke daerah lainnya, kemungkinan besar berasal dari Malaysia,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka Candra akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketiga tersangka M Faris, Siswanto, Wahyudi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ndre)