PALEMBANG|DutaExpose.com- Lantaran telah menjadi korban penipuan oleh seorang oknum kades berinisial AM di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) membuat Yanto (38)
warga Jalan Cendrawasih Komp Bukit Rafflesia Blok P, Kecamatan Sako Palembang melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.
Peristiwa penipuan ini terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 09.11 WIB.
Menurut Yanto, kejadian bermula saat korban memesan karet kepada terlapor dan ingin langsung meminta kirimnya ke Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Kemudian, terlapor langsung meminta uang panjar senilai Rp100 juta sebagai tanda jadi ke rekening terlapor.
“Saya setuju dan langsung mengirimkan uang tanda jadi tersebut kepada oknum terlapor,” kata Yanto, Kamis (13/6/2024).
Lanjutnya mengaku, setelah uang dikirimkan , maka barang akan diantarkan oleh oknum terlapor dan berikut pelunasan pembanyaran.
“Namun sampai saat ini, barang yang saya beli kepada terlapor tidak kunjung diterima,” ujar Yanto.
Dia menambahkan, ketika ia meminta barang dan meminta mengembalikan uang , tetapi terlapor dengan berbagai alasan.
“Saya sudah mintak barang dan juga mintak mengembalikan uangnya, tetapi terlapor dengan berbagai alasan,” tuturnya.
Akibat kejadian tersebut , korban harus kehilangan uang senilai Rp100 juta dan melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Dia berharap dengan laporannya pelaku bisa ditangkap oleh polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara, Laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana penipuan dan perbuatan curang pasal 378 atau 372 KUHP.
Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang, guna dilakukan penangkapan pelaku. (Ndre)