PALEMBANG|DutaExpose.com- Unit Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri)
mengedarkan atau menjual narkotika jenis Sabu, Rabu (24/5/23) sekira pukul 11.15 WIB saat berada di depan rumahnya.
Pasutri tersebut yakni M Ridwan alias Iwan (53) dan Fatmawati alias Wati (45) warga Lorong Tepian Musi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang.
Tanpa perlawanan keduanya tak berkutik saat anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB) 23 paket kecil Sabu dari tangan Wati yang disimpan dalam dompet kecil, dan 7 paket sedang Sabu, 1 timbangan digital, dari tangan Iwan yang disimpan dalam kantong plastik hitam.
Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua pasutri tersebut langsung dibawa ke Mako Sat Polairud Polrestabes Palembang bersama barang bukti yang diamankan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira SH MSi didampingi Kanit Gakkum Iptu Chepi mengatakan penangkapan dilakukan Unit Gakkum bersama Opsnal berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di pinggiran Sungai Musi tepatnya di Lorong tepian, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap para pengedar tersebut, hasilnya berhasil diamankan pasutri yang mengedarkan Sabu,” kata Kompol Suprawira kepada wartawan di Mako Sat Polairud Polrestabes Palembang, kamis (25/5) siang.
Lanjut Kompol Suprawira menjelaskan dari tangan suami diamankan 7 paket Sedang dan timbangan digital serta istrinya 23 paket kecil Sabu, uang Rp119 ribu, “Keduanya langsung kita amankan ke Mako Sat Polairud untuk dilakukan pengembangan, dan hasil interogasi keduanya mengakui sudah mengedarkan Sabu,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Kompol Suprawira bahwa keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita limpahkan ke Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Diketahui kalau pasutri ini sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama. “Baru satu tahun ini keluar dari penjara, dan kembali diamankan lantaran kembali mengedarkan narkoba,” tegasnya.
Sambung Kompol Suprawira, bahwa pasutri ini menjual Sabu kepada kalangan pengguna transportasi air. “Seperti dijual kepada sopir jukung, speed boat, ketek, di perairan sungai Musi. Untuk paket kecil dijual seharga Rp40 ribu pengajuan dari tersangka F, dan mereka sudah menjalani aksinya 1 tahun terakhir ini setelah keluar penjara,” pungkasnya. (Ndre)