PALEMBANG|DutaExpose.com – Dalam rangka memperkuat pengawasan keimigrasian terhadap orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel menggelar kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing “JAGRATARA” tahap II secara serentak Tahun 2024.
Operasi Pengawasan Orang Asing “JAGRATARA” ini dilaksanakan secara serentak tanggal 21-23 Agustus 2024 dengan Kendali Pusat oleh seluruh Kantor Imigrasi yang ada di wilayah Indonesia dengan terlebih dahulu dilakukan penentuan yang akan menjadi target operasi oleh masing-masing Kantor Imigrasi.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sigit Setyawan menyampaikan bahwa Operasi Jagratara adalah operasi pengawasan orang asing yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi se-Indonesia. Operasi ini bertujuan menemukan potensi kerawanan dan pelanggaran keimigrasian yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan nasional. Operasi Jagratara direncanakan akan dilakukan 3 kali pada tahun 2024 secara serempak oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.
“Operasi Jagratara dikomandoi langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi. Pada Tahap I, operasi ini telah dilaksanakan di beberapa Kantor Imigrasi. Operasi Tahap II-nya nanti akan dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.” ujar Sigit.
Imigrasi Palembang menargetkan pengawasan orang asing melalui Operasi “JAGRATARA” ke perusahaan-perusahaan yang menjadi potensi dijadikan tempat bekerja oleh orang asing yang datang ke Kota Palembang.
“Operasi JAGRATARA ini digelar guna menjaga stabilitas keamanan nasional dari segala macam kerawanan yang mungkin terjadi oleh orang asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Palembang khususnya di Kota Palembang,” ujar Mirza selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Tim Supervisi dari Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian memulai kegiatan Operasi “JAGRATARA” Tahap II dengan target operasi PT. Sri Trang Lingga dan PT. Asrigita Prasarana yang berada di Kota Palembang.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa terdapat 27 orang TKA berkewarganegaraan Thailand yang bekerja di PT. Sri Trang Lingga, Kota Palembang, semua TKA tersebut pemegang ITAS untuk bekerja yang masih berlaku.
Sementara itu untuk pemeriksaan di PT. Asrigita Prasarana, diketahui bahwa terdapat 31 orang TKA berkewarganegaraan China memegang Itas untuk bekerja yang masih berlaku. Selain pemeriksaan dokumen keimigrasian, petugas juga melakukan pemeriksaan secara langsung untuk memastikan keterangan yang diberikan oleh pihak perusahaan adalah benar.
Dari hasil Operasi Pengawasan Orang Asing “JAGRATARA” yang dilaksanakan Imigrasi Palembang, tidak ditemukan adanya orang asing yang berada dan berkegiatan serta tidak ditemukannya pelanggaran keimigrasian di Perusahaan yang dikunjungi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
Diharapkan dengan adanya pengawasan orang asing yang berkesinambungan ini, akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Instansi Imigrasi yang selalu menjalankan fungsinya dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. (ndre)