Palembang | DutaExpose.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pada Selasa (7/4/2026), penyidik menahan lima tersangka terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada dua perusahaan swasta.
Kelima tersangka yang ditahan yakni berinisial KW, SL, WH, IJ, dan LS. Mereka merupakan pejabat di divisi agribisnis dan analisis risiko kredit pada bank pemerintah periode 2010–2016. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengidap penyakit autoimun, yang dibuktikan dengan rekam medis. Adapun satu tersangka lainnya, AC, tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan akibat operasi ginjal di rumah sakit di Jakarta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan delapan tersangka terkait dugaan korupsi penyaluran kredit kepada PT BSS dan PT SAL pada periode 2010–2014.
Selain itu, pada hari yang sama, Kejati Sumsel juga meningkatkan status perkara dugaan korupsi di sektor pelayaran dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dalam rentang waktu 2019 hingga 2025.
Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar dalam layanan jasa pemanduan kapal. Hal ini bermula dari penerbitan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban penggunaan tugboat untuk memandu tongkang saat melintas di bawah jembatan.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan.
Namun, dalam praktiknya, setiap kapal yang menggunakan jasa tersebut dikenakan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Dugaan penyimpangan muncul karena seluruh pungutan tersebut tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin.
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian atau potensi kehilangan pendapatan (illegal gain) hingga sekitar Rp160 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kedua perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
(AN*)







