PALEMBANG|DutaExpose.com- Pelaku tabrak lari di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kolonel H Burlian, tepatnya di depan Simpang Indomie, Kecamatan Sukarami, Palembang, beberapa waktu lalu, sudah diamankan Sat Lantas Polrestabes Palembang, Sabtu (13/5/23) sore di kawasan Sako, Palembang.
Berdasarkan LP/A/272/V/2023/SPKT Sat Lantas Polrestabes Palembang menangkap pelaku bernama Idra Fitri (54) bersama kendaraannya nopol Daihatsu Sigra BG 1704 TD.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas, AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan upaya penangkapan yang dilakukan berkat adanya bantuan dari aplikasi bantuan kepolisian (Banpol).
“Diberitahukan oleh Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo kepada seluruh jajaran termasuk ke Polrestabes Palembang bahwa permohonan kepada pengusutan insiden tabrak lari yang berdampak pada meninggal dunia,” katanya di depan aula Polrestabes Palembang kepada wartawan, Senin (15/5) siang.
Lanjutnya, dari informasi tersebut anggota Sat Lantas Polrestabes Palembang melakukan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari alat bukti yang bisa membantu penyelidikan. “Alhamdulillah dengan bantuan peralatan sarana yang ada kemajuan teknologi baik kamera cctv, etle, memberikan petunjuk anggota Sat Lantas dalam pengungkapan kasus ini dan menangkap pelakunya,” jelas Kombes Pol Harryo.
Masih katanya, pelaku sendiri mengakui cerita yang terjadi dan tentunya kita juga sesuaikan dengan alat bukti dan barang bukti yang ada. “Sehingga cara bertindak kita lakukan sudah sempurna untuk menempatkan pelaku Idra sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kasus tabrak lari,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa saat kejadian dia (pelaku) kaget pada radius 2 meter tiba – tiba ada orang yang menyeberang. “Kondisi saat itu karena pelaku sedang buru – buru dimana tujuan pelaku pergi dari rumah mau kerja ke daerah Tanjung Api – Api, diduga karena tergesa – gesa dan posisi yang sudah mepet antara korban dan kendaraan sehingga kecelakaan tidak bisa terelakkan lagi,” kata Kombes Pol Harryo.
Pihak Sat Lantas juga akan mengecek langsung ke TKP ada tidaknya upaya pengereman yang dilakukannya. “Sat Lantas akan melakukan investasi itu untuk pemberkasan dan kita mendapatkan cerita yang sebenarnya. Pelaku juga ada upaya untuk menemui korban dirumah sakit, namun tidak bertemu dan menghubungi rekan – rekannya, oleh itukah kita mendapatkan kesimpulan sementara ada upaya dari pelaku bagaimana mencari yang terbaik mempertanggungjawabkan atas tabrak lari yang terjadi,” ungkapnya.
Lanjutnya, saat kejadian pelaku tidak melarikan diri namun mengamankan diri karena takut di massa warga akhirnya pelaku menempatkan kendaraan ditempat aman rumah orang tuanya kemudian mencari tau di lokasi kejadian tersebut dan meninjau rumah sakit terdekat apakah ada korban tabrak lari yang dilakukannya.
“Pelaku juga akhirnya menginformasikan kepada keluarga, teman, untuk memberitakan permasalahan yang terjadi. Korban sempat dilarikan warga ke RS Arasid sementara pelaku sempat mengecek ke RS Myria, setelah 6 jam setelah kejadian korban dinyatakan meninggal dunia,” tuturnya
Atas ulahnya pelaku akan di sangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009.
Sementara, pelaku Idra saat diwawancarai mengakui perbuatannya. Sebelum menabrak di TKP, dirinya dari Indralaya ke Palembang kemudian hendak menuju ke Tanjung Api – Api.
“Setiba di TKP, saya mengambil jalur kanan lalu melihat ada orang menyeberang jalan kurang lebih 2 meter. Sempat mengerem tapi tetap saja tabrakan tidak terhindar lagi,” katanya.
Lanjutnya, saat itu kondisi tidak mengantuk dan hendak pergi kerja. “Semoga berhenti di TKP, tetapi melihat kebelakang warga sudah ramai. Jadi saya takut dan langsung pergi ke rumah orang tua di kawasan Tanjung Sari, mobil saya titipkan disana dan tidak cerita kejadian ini,” jelasnya.
Sambungnya, kemudian keluar dengan memesan ojol menuju ke tempat menabrak tadi. “Saya ingin mencari informasi korban, dan langsung pergi ke RS Myria di IGD namun disana tidak ada korban laka. (Ndre)