PALEMBANG|DutaExpose.com– Anggota unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Palembang dipimpin langsung Kanit IPDA M Edy Zulkarnain berhasil meringkus satu orang kurir narkoba jenis Sabu dengan berat bruton
3.170 gram dari tanggan tersangka.
Tersangka bernama Bahtiar (25) warga Jalan Syakyakirti, tepatnya depan Taman Purbakala Palembang.
Tersangka Bahtiar di ringkus saat melakukan transaksi Sabu-sabu di rumahnya, pada Minggu (19/1/2025) pagi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat
dampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu dan Kanit Unit 3 Ipda Muhammad Edy Zulkarnain menyebut tersangka ditangkap saat hendak bertansaksi sabu-sabu.
“Dapat laporan dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu tersangka dan barang bukti narkotika saat transaksi sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono saat pres rilis di Sabtu (30/1/2025).
Tersangka di sangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dia berharap kepada pihak kepada anggota untuk jaringan ini jangan sampai terputus, tetap melakukan penyitaan alat komunikasi yang ada.
“Sehingga nantinya, saya harap dapat mendapat jaringan narkotika jenis sabu yang lainnya. Ini tujuannya memberantas pengendaran narkoba di Palembang,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono. (Ndre)