Laporan Kasus Penganiayaan Mahasiswa Oleh Dekannya Memasuki Babak Baru

Kriminal125 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com– Laporan kasus tindak pidana dugaan penganiayaan dan pengancaman, yang dilakukan oleh Dekan Universitas Muhammadiyah Palembang, memasuki babak baru.

Usai dilakukan rekonstruksi beberapa waktu lalu di Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, kini pihak kepolisian berserta pihak pelapor maupun terlapor menghadiri acara gelar perkara di Polrestabes Palembang, pada Rabu (7/5/2025) siang.

Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui serta melengkapi proses peristiwa kejadian yang sebenarnya.

“Ya hari ini kami dari tim kuasa hukum pelapor, Irfansyah Dwi Putra, menghadiri acara gelar perkara dari penyidik unit Reskrim Polsek SU II. Gelar perkara digelar di gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang,” ucap Joni Ardiansyah SH, di dampingi Lani Novriansyah SH, M Fitri SH, dan Febian Yustisiano SH, usai gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara, menurut Joni, telah dipaparkan semua oleh Kanit Reskrim dan sudah sesuai dengan fakta di lapangan selama penyelidikan.

“Perlu kami pertegas disini, di dalam ruangan Dekan itu, hanya ada orang empat yakni terlapor Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, lalu pelapor dan dua orang saksi. Sedangkan saksi yang dihadirkan dari pihak terlapor, merupakan saksi yang tidak ada di dalam ruangan tersebut, dan baru ada setelah kejadian,” terangnya.

Karena perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan, diharapkan Joni, pihaknya berharap segera dilakukan penetapan status tersangka.

“Sebetulnya untuk menetapkan status tersangka tidak sulit, karena terlapornya hanya satu, kalau bukti-bukti sudah cukup, bisa diangkat jadi tersangka. Kami berharap dari gelar perkara ini, penyidik dapat menyimpulkan dan menetapkan status terlapor jadi tersangka dalam perkara ini,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh dekan universitas Muhammadiyah Palembang, terhadap mahasiswanya, hingga kini masih terus bergulir.

Anggota Polsek SU II Palembang, pada Jumat (25/4/2025) sore, telah melakukan rekontruksi, untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya.

Diketahui pada 9 Desember 2024 lalu, korban yakni Irfansyah Dwi Putra (22), salah satu mahasiswa melaporkan Dekannya sendiri yakni terlapor Dr Abdul Hamid Usman, lantaran diduga sudah melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap dirinya saat meminta persetujuan SK kepengurusan Mapala Brimpals Fakultas Hukum.

Namun bukan respon positif yang diterima korban, dirinya malah dimarahi oleh terlapor dan kerah baju korban ditarik hingga lehernya terasa sakit. Bahkan tak hanya itu, korban juga diancam akan diberhentikan dari universitas.

Dalam rekontruksi yang digelar langsung di Mapolsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, terhitung ada 15 adegan yang diperagakan oleh masing-masing peran yang terlibat. Dimana peran korban diperagakan oleh korban sendiri, peran saksi diperagakan oleh saksi, sedangkan peran terlapor langsung diperagakan oleh anggota kepolisian.

Terlihat dalam adegan rekonstruksi, awalnya korban bersama dua temannya hendak menghadap terlapor untuk meminta SK persetujuan tersebut. Kemudian setelah menunggu lama, korban dan bersama dua temannya baru diizinkan masuk ke ruang Dekan.

Kemudian untuk puncak kejadian itu, terjadi pada adegan ke 8, dimana saat itu kerah baju korban ditarik hingga leher korban terasa sakit.

“Hari ini kami menghadiri acara rekontruksi dalam perkara 335 KUHP, dimana kami mendampingi klien kami dari mahasiswa Muhammadiyah Palembang, dan untuk terlapornya Dekan UMP. Ada sebanyak 15 adegan saat digelar rekontruksi tersebut,” ungkap kuasa hukum korban, Joni Ardiansyah SH, Lani Nopriansyah SH, M Fitri SH dan Febianyustisiano SH, pada Jumat (25/4/2025) sore.

Diakui Joni, rekontruksi ini digelar agar perkara yang ditangani menjadi terang dalam menyikapi dan melengkapi berkas perkara.

“Ya rekontruksi yang dilakukan agar perkara ini menjadi terang untuk melengkapi berkas perkara. Kami berharap agar perkara ini berjalan dengan semestinya dan berharap pihak penyidik bisa bersifat propesional, objektif dalam menangani perkara ini,” terangnya.

Sementara itu ditempat yang sama, kuasa hukum terlapor, yakni Dr Suharyono M Hadiwiyono SH MH, mengatakan bahwa rekontruksi yang digelar sudah sesuai dengan keterangan yang disampaikan pak Dekan (kliennya) yang dalam hal itu sebagai terlapor.

“Meski bersangkutan tidak bisa hadir dan diperankan oleh orang lain, kita tidak mau beropini, yang penting rekontruksi tersebut sudah sesuai dengan yang disampaikan,” tutupnya singkat. (ndre)