PALEMBANG|DutaExpose.com-Polda Sumatera Selatan berhasil menetapkan dua tersangka dalam insiden tragis ledakan dan kebakaran yang melanda Sungai Dawas, Desa Sungai Parung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pada Jumat, 27 Juni 2024. Insiden ini dipicu oleh aktivitas masyarakat yang memeras minyak dari sumur ilegal di area tersebut.
Menurut catatan polisi, kejadian ini mengakibatkan empat orang tewas dan empat lainnya mengalami luka bakar serius. Salah satu dari dua tersangka, seorang pria berinisial TM (49) dari Talang Kelapa, Banyuasin, berhasil ditangkap pada Jumat, 5 Juli 2024, di persembunyiannya di Kelurahan Sukaraja, Kota Prabumulih.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yang diketahui sebagai AN, masih dalam proses penyelidikan. Dia belakangan teridentifikasi sebagai penyewa lahan untuk aktivitas natural flowing atau meluwing yang berpotensi menjadi penyebab terjadinya kebakaran hebat tersebut.
Kasubdit Tipidter Kompol Bayu Arya Sakti SH, didampingi Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK dan Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK, menyampaikan bahwa kebakaran tersebut berasal dari sumur minyak ilegal yang meledak dan terbakar, merambat ke sepanjang Sungai Dawas. Upaya pemadaman berhasil dilakukan sejak Sabtu, 6 Juli 2024.
Tindakan tidak bertanggung jawab dari para pelaku juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk pencemaran sungai sepanjang 5 kilometer. Proses pemulihan lingkungan saat ini sedang dilakukan oleh SKK Migas dan K3S bersama instansi terkait lainnya.
Tersangka TM (49) dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 52 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas bumi yang diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI No 2 tahun 2023 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 98 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengolahan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar. Pasal pidana lainnya yang dikenakan adalah Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Situasi di lokasi kejadian awalnya dilaporkan dengan semburan api dan kepulan asap hitam yang menyelimuti langit dari lokasi sumur minyak mentah yang terbakar, menjalar hingga ke pinggiran Sungai Parung dan mencemari sekitarnya dengan minyak berasal dari sumur ilegal tersebut.
Dengan demikian, upaya penegakan hukum terhadap para pelaku dan pemulihan lingkungan yang terkena dampak menjadi fokus utama pihak berwenang dalam menangani kasus ini. (Anie)