PALEMBANG|DutaExpose.id-Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Pengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang dihentikan sementara.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra menjelaskan penyebabnya saat ini ada libur nasional hari raya natal 2023 dan tahun baru 2024.
“Jadi untuk sementara waktu tidak dapat memproses penerbitan dan perpanjangan pelayanan Satpas SIM di Polrestabes Palembang,” kata Kompol Emil Eka Putra melalui telpon selulernya, Sabtu (23/12/2023).
Dia mengatakan, bahwa bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama Senin 25 hingga Selasa 26 Desember 2023, silahkan memperpanjangnya pada Rabu 27 Desember 2023.
Selanjutnya, apabila masyarakat juga yang ingin membuat SIM baru silahkan datang ke Polrestabes Palembang pada Rabu 27 Desember 2023.
“Intinya, kami mintak bagi masyarakat yang ingin memperpanjang atau buat SIM baru silahkan datang ke Polrestabes Palembang pada Rabu 27 Desember 2023,” ujar Kompol Emil Eka Putra.
Saat ini juga sudah tersedia mobil keliling memperpanjang Surat Izin Pengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua dan empat di Kota Palembang.
Kehadiran mobil keliling SIM ini menjadi sangat penting sebagai syarat utama pengendara kendaraan roda dua dan empat.
Kepolisian telah menyediakan sarana mobil perpanjangan SIM yang di tempatkan di lokasi-lokasi strategis di kota Palembang.
Karena itu, saat masa SIM habis masa berlakunya, maka perlu diperpanjang.
Berikut 3 lokasi mobil SIM keliling di Kota Palembang :
1. Jalan Veteran atau seputaran SoMa.
2. Jalan Balap Sepeda atau depan TVRI.
3. Jalan Demang Lebar Daun atau seputaran Taman Polda Sumsel. (Ndre)