Palembang | DutaExpose.com – Sekdes Mangsang Jemaat mengklarifikasi terkait video yang beredar di medsos yang diunggah oleh LSM Masyarakat Milenial Anti Korupsi (MAKO) beberapa waktu lalu. Dari video disebut Kepala Desa Mangsang Zainal Arifin telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebesar 5 Milyar dari tahun 2020 s/d 2024.
“Hal tersebut tidaklah benar dan jelas melanggar UU ITE Pasal 310 dan 311, pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dari video tersebut jelas sudah mencemarkan nama baik seorang Kepala Desa dam desa setempat. Hal tersebut diungkapkan saat memberikan klarifikasi didepan awak media, Senin (12/5/2025) dikantor desa Mangsang kecamatan Bayung Lincir kabupaten Musi Banyuasin.
Jemaat berharap kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti LSM yang berpotensi membuat kegaduhan serta menyebarkan isu-isu negatif yang dapat merugikan pihak lain termasuk Kepala Desa dan nama baik desa Mangsang kecamatan Bayung Lincir kabupaten Musi Banyuasin.
Sementara itu, Suryanto Wakil Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menyampaikan kepada seluruh masyarakat desa Mangsang dan media-media online terkait beredar video dugaan Kepala Desa Mangsang yang melakukan korupsi.
“Disini saya menjelaskan semuanya, itu alasan kenapa saya tidak menjawab dari pesan WhatsApp. Disini, didepan awak media saya menjawab semuanya, saya berharap masyarakat jangan terprovokasi oleh lembaga-lembaga yang tidak bertanggung jawab. Pesan bapak Kepala Desa mangsang terkait isu-isu ini beliau akan melaporkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.
(AN)