PALEMBANG|DutaExpose.com- Lantaran diduga menjadi korban penipuan atau perbuatan curang, seorang calon legislatif (Caleg) bernama Mus Mulyadi (39) dengan didampingi Kuasa Hukum RH Alex Effendi SH MH membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (30/1/2024) malam.
Menurut warga Komplek Taman Ogan Permai, Jakabaring, Palembang, peristiwa dialaminya tersebut pada hari Selasa (6/6/2023) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang.
Terlapor NP mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, dengan menjanjikan kepada korban Mus Mulyadi suara mata pilih sebanyak 5000 dan dokumen KTP dan KK kepada korban.
Dan terlapor meminta imbalan kepada korban sebesar Rp60.500.000,- dan uang akhirnya ditransfer ke rekening terlapor secara bertahap, namun sampai dilaporkan terlapor tidak bisa memenuhi janjinya untuk menyerahkan dokumen KTP dan KK kepada korban. Saat ditanya terlapor selalu mengulur-ulur waktu.
Sementara, ditempat sama ditambahkan RH Alex Effendi SH MH membenarkan dirinya mendampingi klien Mus Mulyadi calon legislatif melaporkan dugaan perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan NP dengan menjanjikan kepada klien kami suara sebanyak 5000 mata pilih ditambah dokumen KTP dan KK.
“Lalu NP meminta uang sebesar Rp70.000.000,- tetapi setelah direkap itu hanya Rp60.500.000,- namun sampai hari ini apa yang dijanjikan oleh terlapor NP tersebut tidak terbukti,” kata Alex di SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (30/1/2004) malam.
Sambungnya, ditunggu hingga Januari 2024 terakhir di bulan Oktober lalu terlapor NP ini hingga malam ini tidak diketahui keberadaannya dan rimbanya. “Sudah kita cari keberadaannya namun tidak ketemu, terakhir bertemu dikediamannya diketahui NP membela partai lain,” ungkapnya didampingi Akbar Tanjung.
Menurut Alex pihaknya merasa ditipu terlapor NP maka kita laporkan ke SPKT Polrestabes Palembang malam ini. “Setelah konseling dengan penyidik dugaan perbuatan pidana nya Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Antara klien kita dan terlapor tidak ada hanya kenal, pada saat NP mempromosikan diri bahwa bisa membantu dan mendulang suara sebanyak 5000 mata pilih,” jelasnya.
Masih kata Alex mengatakan diawal bulan Juni 2023 pertemuan awal dengan terlapor yang menjanjikan dan mempromosikan terus kepada klien kami yang mempunyai suara sebanyak 5000.
“Namun terakhir setelah kita telusuri suara yang diperolehnya tidak sampai 5000 tetapi 2800, karena meyakinkan kami bahwa terlapor mantan anggota DPR bisa menarik mata pilih pada saat terlapor NR dulunya mencalon dengan yakin pasti mendapatkan suara tersebut. Sehingga klien kita berkeyakinan dan apabila terlapor meminta langsung diberi,” ujarnya.
Terlapor juga menjanjikan 5000 suara dan memberikan dokumen KTP dan KK sebagai pelengkap 5000 mata pilih ternyata sampai dengan hari ini dokumen yang dijanjikan tidak pernah kami terima. “Kami minta NP selalu mengeles dan mengelak dengan mengatakan nanti masih dikumpulkan dan segera diserahkan kepada kita, namun sampai hari ini kita melapor ke Polisi tidak terbukti,” tukasnya.
“Kami memberikan sesuatu satu buah mobil Terano untuk digunakan sebagai operasional sebagai fasilitas NP, dan akhirnya mobil kita ambil sendiri bukan dia yang menyerahkan. Artinya kami menganggap NP sengaja menghindar untuk bertanggung jawab atas apa yang telah diperjanjikan kepada kami, makanya kami merasa tertipu kemudian melaporkannya,” tutupnya. (Ndre)