Pelaku Curanmor Diringkus Anggota Reskrim Polsek Sukarami di Prabumulih

Kriminal28 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com- Anggota Reskrim Polsek Sukarami berhasil mengkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) R4 di daerah prabumulih beberapa Waktu lalu.

Dimana tersangka diketahui bernama Waziri Abied warga Dusun Tebing, Kabupaten Empat Lawang.

Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Alex Andriyan, mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban Febri Akilahadi, anggotanya terus melakukan olah TKP.

Yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga hasinya berhasil menemukan lokasi mobil dan pelaku yang kabur ke daerah Prabumulih.

“Saat itu juga anggota kita langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan kendaraan Suzuki Carry Nopol 8126 U milik korban,” ujarnya, Rabu 9 April 2025.

Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti mobil yang di curi.

Sedangkan 1 orang lainnya berhasil melarikan diri, diketahui pelaku yag berhasil kabur berinisial L.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke polsek sukarami palembang guna Proses Hukum Selanjutnya.

“Sedangkan bagi pelaku lainnya belum tertangkap, kita telah mengantongi identitasnya yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

Selain mengamankan barang bukti mobil, katanya anggota juga mengamankan barang bukti 1 helai switer Warna abu monyet, 1 helai jaket gojek, 1 buah Konci Palsu Mobil Carry merek KENT, dan kawat Tembaga Panjang 1 Meter.

“Pelaku ini kita kenakan pasal 363 Ayat 2 KUHP dan selanjutnya kita aqkan melakukan Tindakan lanjut pekara ini,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa aksi curanmor R4 ini terjadi pada Selasa 11 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB.

Di Jalan Rimbo Mulyo RT.021 RW.008, Kelurahan Talang betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang tepatnya di Toko bangunan Rizky Pratama.

Yang mana saat saksi Agung sedang berada di toko sekaligus rumahnya di TKP, saat itu mendengar suara mobilnya menyala, mengatahui hal tersebut saksi Agung langsung mau keluar.

Namun saat mau keluar ternyata pintu utama terkunci dari luar, selanjutnya saksi AGUNG menelepon ibunya yaitu saksi Nita yang tinggal tak jauh dari tKP.

Dan tak lama kemudian sekitar 15 menit saksi Nita datang dan membuka pintu depan yang mana telah dililitkan kawat.

Kemudian saksi Agung dan saksi Nita langsung ke rumah Korban di daerah Sukabangun dan saat itu korban mengecek keberadaan mobilnya.

Namun tidak ketemu Selanjutnya korban dan Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Palembang.

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/110 / III / 2025 / SPKT/ Polsek Sukarami / Polrestabes Palembang/ Polda Sumsel, tanggal 12 Maret 2025 atas nama pelapor Febri Okilanhadi. (ndre)