Pelaku Pembacok Pengantin Pria Diringkus Anggota Gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang

Kriminal121 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com- Anggota gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang diback up oleh anggota Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus otak pelaku pembacokan calon pengantin pria.

Pelaku yakni bernama Reno (36) warga kecamatan kertapati Palembang.

Kepada awak media, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan pelaku Reno mengaku, aksi pembacokan calon pengantin pria motifnya diduga dendam pribadi.

“Jadi menurut pelaku dihadapan saya motifnya korban ini pernah membacak pelaku pada tahun 2019 tanpa sebab. Disitu lah pelaku kembali membalasnya dan mengajak kawan-kawan untuk membacokan korban tersebut dan momen membalas pas pada saat melangsungkan akad nikah,” kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono saat gelar press rilis di Mapolrestabes Palembang, Senin (2/6/2025).

Dia menyampaikan, ditangkap pelaku usai tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.

“Nah ketika keberadaannya berhasil kita endus, saat itu tidak mau buang waktu, anggota gabungan langsung berangkat ke Batam ditempat persembuyiannya Jalan Tiban 1, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang Batam,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Lanjutnya mengaku, masih ada tiga orang lagi masih berstatus DPO, yang masih diburu yakni RN, BB dan YN.

“DPO masih tiga orang, masih kita buru. Saya juga menghimbau kepada tiga tersangka untuk segera menyerahkan diri. Kepada pihak keluarga untuk dapat menyerahkannya,” ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Selain mengamankan pelaku Reno, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa 1 unit mobil Toyota Calya bernopol B 2893 UIN, 1 unit HP, 1 bilah parang, 1 lembar baju berwarna putih, sandal warna putih milik pelaku dan 1 stel baju pengantin milik korban.

Terkait senpi diduga rakitan, lebih jauh Harryo mengatakan, masih dilakukan pencarian barang bukti tersebut berserta 5 buah senjata tajam jenis parang.

“Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 170 KHUP, pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Sedangkan, pelaku Reno nekat melakukan aksi ini mengaku dendam dengan korban.

“Saya dendam pak dengan korban. Karena korban pernah membacok saya tanpa sebab,” singkat pelaku Reno.

Sebelumnya, Ahmad Handa (30), pengantin pria yang menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal (OTK) di Palembang sehari sebelum akad nikahnya, kini dalam kondisi kritis dan membutuhkan donor darah golongan A+.

Ningcik (55), ibu Ahmad, mengungkapkan bahwa putranya telah dirujuk dari RSUD Palembang Bari ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) dan langsung menjalani tindakan operasi.

“Semalam anak saya operasi, tapi sampai sekarang saya belum dapat kabar terbaru soal kondisinya. Kemarin, dia masih belum sadar,” ucap Ningcik sambil menangis, Senin (12/5/2025). (ndre)