Pelaku Tindak Kekerasan Seksual Diamankan Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang

Kriminal22 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat meringkus Joni (58), pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap korbannya yakni berinisial ST (21).

Tersangka diamankan dirumahnya sendiri yang beralamat di Jalan Pulo Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, pada Senin (7/4/2025) siang.

Tindak pidana kekerasan seksual ini terjadi di rumahnya sendiri, pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono didampingi kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan pada saat press Release di Mapolrestabes, Rabu (16/4/2025), membenarkan bahwa pelaku melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

“Benar pelaku atas nama Joni telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korbannya ST, hingga menyebabkan korbannya sampai hamil kurang lebih 3 bulan,” kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Dia mengungkapkan, untuk kronologis awal korban dikenalkan dengan oleh salah seorang pacarnya sendiri yang mengaku tersangka sebagai Eyang Putri Kembang Dadar dan bisa membantu memberikan ilmu agar korban terhindar dari guna-guna, santet dan tidak dipermainkan oleh laki-laki.

Merasa tergiur, korban langsung menuju rumah pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). Usai di TKP korban langsung dikasih air putih oleh pelaku yang sudah dicampur ramuan brotowali, hingga menyebabkan pingsan atau tidak sadarkan diri.

Dari situlah, pelaku langsung melakukan tindak pidana kekerasan seksual layaknya suami dan istri. Usai selesai pelaku kabur dan korban baru terbangun dari pingsan atau tidak sadarkan diri melihat celana dan branya sudah terbuka semua.

“Pengakuan dari tersangka kronologis awal pelaku tindak pidana kekerasan seksual tersebut,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Dari penangkapan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa 1 unit handphone milik tersangka merek Itel L6502 warna biru dan 1 unit handphone milik korban merek Vivo Y15s warna biru.

“Atas ulahnya tersangka, kita kenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Sementara itu, tersangka Joni saat dikonfirmasi awak media hanya tertunduk malu dan menyesali perbuatannya.

“Saya khilaf dan menyesal telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” jelas tersangka Joni. (ndre)