Pelaku TPPO dan Eksploitasi Anak Diamankan Jajaran Polda Sumsel

Kriminal71 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com- Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku TPPO dan Eksploitasi anak berinisial SM, di salah satu Hotel di Kota Palembang pada hari Jum’at tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 14.30 WIB.

Pelaku menggunakan modus dengan cara mengiminggi dan meyakinkan korban yang berstatus anak di bawah umur berusia 16 tahun untuk melayani pria hidung belang dengan dijanjikan akan mendapatkan nilai uang yang besar senilai Rp.1.800.000,-

kemudian Pelaku membawa dan mengantarkan korban untuk bertemu dengan lelaki hidung belang setelah korban selesai melayani tamu pelaku menunggu di lobby hotel untuk memberikan uang atau hasil dari melayani tamu tersebut namun pelaku hanya memberikan uang kepada korban senilai Rp. 800.000,-

Pelaku juga menjual jasa Prostitusi/Prostitusi online sejak bulan Januari tahun 2022 sampai dengan sekarang yang menjadi mata pencaharian pelaku serta juga pelaku bisa menawarkan dengan cara melalui via chating secara langsung atau dengan aplikasi michat.

Akibat dari kejadian tersebut Pelaku disangkakan pasal 12 UU RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun. (Ndre)