Pemdes Alai : Stop ! Membakar Lahan, Hutan dan Kebun

Prabumulih66 Dilihat

PRABUMULIH|DutaExpose.com-Pemerintah Desa (Pemdes ) Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim memberikan himbauan dengan tegas kepada seluruh element masyarakat, untuk tidak melakukan pembakaran hutan, Kebun, dan lahan (Karhutbunla), khususnya diwilayah Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Hal tersebut, jika dilakukan adanya pembakaran lahan, hutan, dan kebun, selain akan membahayakan lingkungan serta mengakibatkan polusi udara, juga terdapat sanksi pidana kepada pelaku Karhutbunla dengan diancam hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 milyar.

Demikian tertulis dalam spanduk ukuran besar oleh Pemdes Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, yang melakukan sosialisasi tentang Karhutbunla dengan dipimpin langsung oleh Kades Alai Ira Nanang, serta didampingi Staf Kecamatan Lembak, Bhabinkamtibmas,.Babinsa, BPD, tokoh masyarakat, dan para perangkat Desa Alai, Jum’at (16/06/2023) sore.

Dalam sosialisasi melalui spanduk oleh Pemdes Alai tersebut, ditegaskan Stop !!!! membakar Hutan, Kebun, dan Lahan, karena terdapat Ketentuan Pidana 8 yaitu (1) Undang -undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, (2). Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), (3). Undang -undang nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Usai melakukan sosialisasi Karhutbunla, Kades Alai Ira Nanang, mengajak seluruh element masyarakat untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan melalui perundang-undangan, dan tujuan disosialisasikan stop!! Membakar Hutan, Kebun, dan Lahan, agar masyarakat dapat memahaminya, namun kita yakin masyarakat desa Alai yang telah kita pimpin selama ini sudah cerdas,dan akan mentaati adanya aturan larangan pembakaran hutan, kebun, dan lahan, karena dampaknya bagi lingkungan sangat tidak baik, namun, himbau Ira Nanang, jika masih ada warga yang melanggar aturan ini, maka akan berhadapan dengan hukum.

“Pemdes Alai telah berupaya maksimal, melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh element masyarakat dapat mematuhinya,”tutup Ira Nanang.

Pantauan media ini dilapangan terdapat beberapa titik spanduk larangan membakar hutan,kebun dan lahan, didesa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim. (JN).