PALEMBANG|DutaExpose.com-Setelah mendapatkan laporan Polisi LP/B/389/XII/2023/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMSEL. Tim dari subdit III Jatanras bergerak cepat guna mengungkap motif pembunuhan satu keluarga di Desa Lumpatan 1 Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan keterangan, Pembunuhan itu dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 Wib pagi. Dan jenazah keempat korban ditemukan pertama kali 4 hari kemudian pada tanggal 20 Desember 2023 sehingga kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Wadireskrimun Polda Sumsel Kombes Pol Tulus Sinaga mengatakan motif yang diketahui saat ini adalah modal jual beli handphone sebesar 30 juta.
Pelaku memberikan modal kepada korban Heri sekitar tiga bulan yang lalu untuk jual beli handphone dengan harapan bisa memberikan keuntungan.
Adapun kronologis kejadian berawal pada hari minggu tersangka Eeng Plaza mendatangi rumah korban Heri di Desa Lumpatan dengan tujuan untuk menanyakan keuntungan penjualan Hp, Namun ketika tersangka menanyakan kepada korban terjadilah cekcok.
Kemudian korban Heri (40) mengambil parang mengajak tersangka Eeng untuk berkelahi, dengan mengambil sebatang balok kayu bakar di TKP dan langsung memukul kepala korban Heri berkali-kali, hingga melarikan dan dikejar hingga masuk ke kamar atas rumah, dan dipukul sampai tak sadarkan diri. Tersangka pun melihat Ibu Korban Masturiah (70) yang saat itu juga sedang berada di kamar dipukul dikepala bagian kepala hingga tak sadarkan diri juga.
Sementara itu, Korban M (12) dan Aurel (5) yang merupakan anak korban ketika hendak melarikan diri dari rumah, lalu terlihat oleh tersangkan Eeng, lalu dikejar. Pada korban M dilakukan pemukulan hingga tidak bergerak sedangkan korban Aurel ditendang hingga masuk kedalam septictank.
Salah satu korban ditendang pelaku ke septic tank, ujar Tulus, senin (1/1/2024).
Eeng pun mengungkapkan alasannya ia menendang jenazah Aurel sampai masuk ke septic tank agar tidak ketahuan.
Eeng yang sudah menghabisi keempat korban juga mengambil uang tunai 1,5 juta dan tiga buah handphone yang ada dirumah Heri.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi saksi diduga kuat pelaku adalah tersangka Eeng, yang diketahui merupakan teman korban dan diketahui keberadaan di Jambi. Kemudian Tim Kasubdit III Jatanras bergerak cepat atas informasi yang diterima. Dan berhasil meringkus terduga pelaku dirumah keluarganya di kawasan dusun Mudo desa Sekumbung Kec Taman Rajo Kab Muara Jambi. ” Jelas Wadir Reskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK, MH
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju korban, seprai korban berlumuran darah, 1 bungkus mie yang terdapat sidik jari tersangka dan Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya. (Anie)