PALEMBANG|DutaExpose.com-Pelaku pembunuhan yang direncanakan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Anton Eka Saputra (25) karyawan koperasi simpan pinjam, warga Desa Negeri Sakti, RT 01, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara, gelar press Release di aula Mapolrestabes Palembang, Senin (1/7/2024) sore.
Kedua tersangkanya yakni Antoni alias Anton (33) warga Jalan Kerinci, Komplek Kehutanan I, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang dan Pongki Saputra (24) warga Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel.
Peristiwa Pembunuh ini terjadi, Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 11.00 WIB di Distro Anti Mahal Jalan Dahlan HY, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo dan Kasat Reskrim AKBP Harris Dinzah mengatakan, peristiwa ini dialami dengan adanya laporan dari Rensi Lia Fitri (26) tentang hilangnya atau tidak pulang kerumah suaminya ke Polsek Sukarami Palembang.
“Setelah korban ditemukan dalam kondisi di cor ditempat pembuangan air di belakang distro anti mahal milik tersangka Antoni, kegiatan ini termasuk kategori pembunuhan berencana yang dilakukan oleh ketiga tersangka Antoni (pelaku utama), Pongki, dan DPO Kelvin alias Kevin (21),” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin (1/7/2024) di Mapolrestabes Palembang.
Kombes Pol Harryo menjelaskan bila DPO Kelvin ada hubungan keluarga dengan Antoni yakni keponakan dari istri tersangka Antoni. “Saat ini Antoni sedang dilakukan pencarian karena termasuk istrinya sudah pergi dari rumah untuk diambil keterangan guna melengkapi keterangan saksi yang telah ada,” tukasnya.
Untuk motif pembunuhan berencana ini adalah sakit hati dan kesal tersangka kepada korban atas permasalahan hutang piutang. “Sebesar Rp5 juta dengan membengkak berbunga menjadi Rp24 juta, sehingga pada saat kejadian terjadi perdebatan keduanya dan berakhir dengan pembunuhan berencana,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Lanjutnya, tersangka Antoni merupakan sutradara, aktor intelektual, atau pelaku utama atas pembunuhan berencana ini. “Ini sesuai dengan pemberkasan dari ketengan saksi – saksi, dan barang bukti yang ada yakni, 1 buah kunci pas 60 cm, 1 karung semen, 2 karung beras merek belida, 1 buah sekop, 2 kursi plastik kecil, handphone milik korban, sepeda motor Honda Vario 125 nopol BG 3091 AEK yang telah di jual tersangka Pongki ke empat lawang seharga Rp9,8 juta, dan tali seling untuk menjerat leher korban,” tutur Harryo Sugihhartono.
Masih kata Kapolrestabes Palembang mengatakan, satu hari sebelum kejadian, Jumat (7/6) menghubungi tersangka Kelvin untuk membantu aksi pembunuhan. “Setelah itu, dalam aksinya tersangka Kelvin mengajak temannya sesama kosan yakni tersangka Pongki. Dan hari Sabtu (8/6) keduanya datang ke distro dan melakukan aksi terkeji tersebut,” ulasnya.
Sambung Harryo Sugihhartono mengungkapkan saksi mahkota tindak pidana ini inisial P yang mendasari barang bukti yang ada sehingga ditelusuri peran dari para pelaku tindak pidana tersebut.
“Sepeda motor milik korban telah kita sita dimana sebelumnya di jual tersangka Pongki ke daerah Empat Lawang untuk mengongkosi dia melarikan diri ke Batam,” tambahnya.
Lalu, hasil penyelidikan yang ada barang bukti selain sepeda motor dan handphone korban hilang juga tersangka mengambil uang milik korban sebesar Rp32 juta yang saat ini telah habis digunakan.
“Uang ini sebagian di bagi para tersangka, yakni tersangka Pongki dan Kelvin masing – masing mendapat Rp1,5 juta sisanya digunakan tersangka Antoni untuk membayar utang nya ditempat lain dan sebagian digunakan untuk kebutuhan selama menghilangkan diri di Kota Padang,” ungkapnya.
Atas peristiwa pembunuhan berencana ini barang bukti dan alat bukti sudah kita dapatkan dan berita acara keterangan saksi dan tersangka dan secepatnya nanti akan kita lakukan gelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyempurnakan cerita peristiwa yang terjadi menghebohkan masyarakat kota Palembang.
“Atas ulahnya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pihaknya tanggal 25 Juni 2024 setelah menerima laporan dan diinformasikan dari Polsek Sukarami dan Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan rapat gabungan.
“Untuk menganalisa laporan tersebut dan mengambil langkah selanjutnya, dan Alhamdulillah dalam dua hari kita berhasil ungkap tersangka pertama Pongki tanggal 27 Juni 2024 setelah laporan tanggal 25 Juni 2024 di tangkap di daerah Batam,” ujarnya.
Masih kata Kombes Pol M Anwar menjelaskan mengetahui tersangka berada di Batam tim gabungan langsung kesana dan berhasil diamankan. “Dari sana dilakukan penyelidikan dan pendalaman, setelah empat hari kemudian tanggal 29 Juni 2024 akhirnya menangkap pelaku utama Antoni di kota Padang, ini semua berkat ridho Allah SWT dan Tim Polda dan Sat Reskrim, Polsek Sukarami,”ungkapnya. (Ndre)