Ratusan Pemilik Kapling Kopsudas Sampaikan Aspirasi ke Kapolda Sumsel

Kriminal320 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com- Sebanyak 536 orang pemilik kapling tanah Koperasi Pegawai Negeri Serba Usaha Daerah Tingkat Sumsel (Kopsudas) menyampaikan aspirasi kepada Polda Sumsel.

Hal ini tidak lain atas komitmen mereka selama ini dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan responsif terhadap laporan masyarakat.

Untuk itu mewakili kliennya Moh. Effendi yang mewakili 536 orang tersebut, Ahmad Rendy, S.H menyampaikan pernyataan resmi ini sebagai bentuk klarifikasi dan penguatan aspirasi hukum masyarakat terhadap persoalan yang sedang berjalan.

“Kita menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bapak Kapolda Sumsel beserta jajaran Polda Sumsel,” ujarnya, Rabu 28 Mei 2025.

Pihaknya yakin bahwa di bawah kepemimpinan Kapolda Sumsel, Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi, SIK semangat penegakan hukum yang adil dan transparan akan terus terjaga demi kepentingan rakyat.

Pada tanggal 1 Oktober 2024, kliennya telah membuat laporan polisi Nomor: LP/B/1095/x/2024/SPKT/POLDA SUMSEL terkait dugaan tindak pidana penggelapan atas 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik para pemilik kapling.

Yang saat ini dikuasai oleh ahli waris dari almarhum Drs. H. Imron Usmar, yaitu Kurima dan anaknya, Novalianto Kurniawan.

“Kami perlu menegaskar bahwa pelapor, kliennya tidak bertindak atas nama pribadi, melainkan sebagai Ketua Tim 7, yaitu tim perwakilan resmi yang dibentuk oleh para pemilik kapling Kopsudas,” katanya.

Tim 7 ini diberi mandat dan kuasa tertulis oleh para pemilik tanah untuk mengurus, memperjuangkan, dan menyelesaikan permasalahan kepemilikan atas tanah kapling tersebut.

“Perlu kami sampaikan bahwa para pemilik kapling setelah melunasi kewajbannya sejak tahun 1983, namun hingga saat ini belum menerima sertifkat mereka,” ungkapnya.

Sertfiklat-sertifkat tersebut diketahui masih berada dalam penguasaan Kurima dan Novalianto Kurniawan, yang mengklaim sebagai penerus kuasa darialmarhum Drs. H. lmron Usimar.

Padahal secara hukum perdata, kuasa berakhir secara otomatis ketika pemberi atau penerima kuasa meninggal dunia, sehinga tidak ada dasar hukum yang Sah bagi ahli waris untuk terus menguasai SHM tersebut.

Adapun salah satu terlapor, Saudara Novalianto Kurniawan, adalah seorang oknum Notaris dan PAT dari Provinsi Jawa Barat.

Dengan kapasitas jabatannya, semestinya beliau menjunjung tinggi integritas dan etika profesi, bukan justru mempertahankan penguasaan atas dokumen penting milik orang lain tanpa hak.

Maka atas dasar tersebut, para pemilik kapling melalui kuasa hukumnya melaporkan Kurima dan Novalianto Kurniawan dengan dugaan tindak pidana penggelapan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, hal ini dikarenakan SHM tersebut adalah milik sah para pemilik kapling yang awalnya dikuasai secara sah oleh almarhum sebagai penerima kuasa.

Namun setelah kuasa gugur karena kematian penerima kuasa, ahli waris tetap menguasainya.

“Dan menolak mengembalikan kepada pemilik yang sah. Tujuan utama para pemilik tanah kapling bukanlah konflik, melainkan untuk memperoleh kembali hak atas sertifikat tanah mereka,” terangnya.

Yang telah lunas sejak lebih dari 40 tahun lalu. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan permohonan dan harapan kepada pihak kepolisian.

Seperti proses hukum segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian Kurima dan Novalianto Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka.

Yang selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap SHM tersebut dan seluruh berkas vang berkaitan dengan kapling tanah kopsudas, untuk meniamin kepentingan hukum pemilik sah.

“Kami kembali menyampaikan keyakinan dan kepercayaan penuh kepada Polda Sumsel di bawah komando Bapak Kapolda, bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara adil, objektif, dan profesional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (ndre)