PALEMBANG|DutaExpose.com- Operasi gabungan yang digelar Satlantas Polrestabes Palembang di Jalan Jenderal Ahmad Yani kecamatan seberang Ulu 2 Palembang pada (19/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB bekerja sama dengan Jasa Raharja, Dishub, Bapenda, berhasil menjaring puluhan pelanggar yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan.
Operasi ini akan berlangsung hingga 21 November 2024, dengan penekanan khusus pada kepatuhan pajak dan kelengkapan surat kendaraan.
Razia kendaraan roda dua dan roda empat guna menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Pantauan di lokasi, anggota Sat Lantas menghentikan satu per satu kendaraan untuk diperiksa surat kendaraan dan perlengkapan kendaraan yang melintas di lokasi razia.
Alhasil Puluhan kendaraan mendapat sanksi tilang karena melanggar aturan.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty melalui Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Arsikakum mengatakan, Sat Lantas Polrestabes Palembang merazia guna melakukan pemeriksaan surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan baik roda dua dan empat.
“Kita merazia kendaraan yang tidak membawa SIM, memiliki SIM, tidak membawa STNK, kendaraan menggunakan knalpot brong. Tujuannya untuk menekan angka Kecelakaan lalu lintas,” katanya selasa (19/11/2024) sekitar pukul 09.00 wib.
Operasi gabungan yang digelar Satlantas Polrestabes Palembang di Jalan Jenderal Ahmad Yani kecamatan seberang Ulu 2 Palembang pada (19/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB bekerja sama dengan Jasa Raharja, Dishub, Bapenda, berhasil menjaring puluhan pelanggar yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan.
Operasi ini akan berlangsung hingga 21 November 2024, dengan penekanan khusus pada kepatuhan pajak dan kelengkapan surat kendaraan.
Razia kendaraan roda dua dan roda empat guna menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Pantauan di lokasi, anggota Sat Lantas menghentikan satu per satu kendaraan untuk diperiksa surat kendaraan dan perlengkapan kendaraan yang melintas di lokasi razia.
Alhasil Puluhan kendaraan mendapat sanksi tilang karena melanggar aturan.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty melalui Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Arsikakum mengatakan, Sat Lantas Polrestabes Palembang merazia guna melakukan pemeriksaan surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan baik roda dua dan empat.
“Kita merazia kendaraan yang tidak membawa SIM, memiliki SIM, tidak membawa STNK, kendaraan menggunakan knalpot brong. Tujuannya untuk menekan angka Kecelakaan lalu lintas,” katanya selasa (19/11/2024) sekitar pukul 09.00 wib.
Sambungnya, agar masyarakat tertib berlalu lintas diminta sebelum berangkat dari rumah telah mempersiapkan surat kelengkapan kendaraan berupa SIM dan STNK.
Menurut Iptu Arsikakum ,hasil razia dilakukan berhasil disita 22 unit sepeda motor.
“Sekali lagi diumbau kepada masyarakat untuk segera melengkapi baik surat – surat maupun kelengkapan kendaraannya,’tutupnya., agar masyarakat tertib berlalu lintas diminta sebelum berangkat dari rumah telah mempersiapkan surat kelengkapan kendaraan berupa SIM dan STNK.
Menurut Iptu Arsikakum ,hasil razia dilakukan berhasil disita 22 unit sepeda motor.
“Sekali lagi diumbau kepada masyarakat untuk segera melengkapi baik surat – surat maupun kelengkapan kendaraannya,’tutupnya. (Ndre)