PALEMBANG|DutaExpose.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang
menjaring 63 kendaraan roda empat dan roda dua, saat menggelar razia di Jalan Gub H Bastari, Kecamatan SU I, Sabtu (25/01/2025).
Razia yang berlangsung pada Sabtu malam Minggu, sekira pukul 22.00 WIB ini Satlantas Polrestabes Palembang menindak para pelanggar lalulintas.
Kasatlantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty menyampaikan bahwa razia ini bertujuan menertibkan pengendara yang melanggar aturan berlalulintas.
Selain itu, juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.
Giat razia ini dilakukan guna bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman.
“Dalam operasi ini petugas berhasil menindak sebanyak 63 pelanggaran lalulintas.” ungkap Yenni Diarty.
Adapun Rincian penindakan, meliputi 1 unit kendaraan roda empat, 5 unit sepeda motor dengan knalpot brong, 28 sepeda motor lainnya tanpa pelanggaran knalpot brong, serta 29 lembar surat-surat kendaraan yang tidak lengkap.
“Kami akan terus menggelar razia serupa untuk menekan angka pelanggaran dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,”jelasnya.
Dijelaskan, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan.
Kemudian memastikan kondisi kendaraan memenuhi standar keamanan, sehingga memberikan rasa aman tak hanya pengendara namun juga pengendara lainnya.
“Dengan langkah tegas ini diharapkan pelanggaran lalulintas dapat diminimalkan dan risiko kecelakaan dapat ditekan.”tutupnya. (Ndre)