PALEMBANG|DutaExpose.com- Satres Narkoba Polrestabes Palembang unit 3 dipimpin langsung Kasat Narkoba Kompol Faisal Pangihutan Manalu dan Kanit M Edy Zulkarnain berhasil mengagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.
Tersangka kurir yakni Syatria Bakti Prakasih (37) warga Jalan Dr M Isa, Lorong Sungai Jeruju II, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.
Diringkusnya tersangka di Jalan Talang Kepuh, tepatnya di Perumahan Saquila Residence, Kelurahan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Palembang pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Pangihutan Manalu, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP, lalu berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di dalam rumahnya,”jelasnya.
Barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka, disembunyikan di dalam sebuah koper warna hitam merek Polo Vila.
“Kita temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.350 gram dan 1.000 butir pil ekstasi yang diletakkan dalam satu koper di dalam kamar. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp1,6 miliar,”tuturnya.
Lebih lanjut, Harryo menjelaskan bahwa dari 1.000 butir pil ekstasi tersebut, sebanyak 600 butir berlogo “BRAZIL” berwarna biru muda yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 255 gram.
Sementara 400 butir lainnya berlogo ‘XXX’ berwarna merah muda yang juga dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 143 gram,” tambahnya.
Terkait modus operandi, lanjut Kapolrestabes, tersangka mengaku terlibat kembali dalam jaringan narkoba karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Tersangka ini merupakan residivis jaringan lapas yang pernah dihukum dalam kasus yang sama dan sudah bebas tiga tahun lalu,” terangnya.
Selain itu, tersangka juga mendapatkan imbalan dari bandar narkoba sebesar Rp3 juta untuk setiap kilogram barang haram yang berhasil dijualnya.
Saat ini kami telah menetapkan satu orang DPO berinisial P, yang identitasnya sudah kami kantongi,”tutupnya. (Ndre)