Satreskrim Polrestabes Palembang Ringkus Pelaku Pembacokan

Kriminal20 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com – Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang Bersama Buser Polsek Sukarami Palembang ringkus 1 dari 3 tersangka pembacokan di Tempat Hiburan Malam (THM) Darma Agung (DA) Club 41.

Tersangka yang ditangkap diketahui Bernama M. Fiqri Fernanda alias Ekik (26) warga Lorong Langgar, kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, bahwa korban mendapatkan luka tusukan di bagian tubuh, kepala, telinga, bahu kiri, kepala dan leher.

“Anggota kita bersama Polsek Sukarami berhasil menangkap tersangka, setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Termasuk melakukan pemeriksaan 8 orang saksi,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, Selasa 8 April 2025.

Tersangka sendiri, katanya ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di daerah Talang Kerikil usai kejadian tepatnya ada Ahad 6 April 2025.

Perlu diketahui bahwa peristiwa ini terjadi pada Kamis 3 April 2025 sekira pukul 02.30 WIB.

Dengan korban Ismail yang saat itu bertemu dengan 3 tersangka yakni Ekik, AN (DPO) dan RM (DPO).

“Mereka ini bertemu di depan hall DA Club 41, kemudian antara korban dan tersangka Ekik ini bersenggolan,” katanya.

Tidak terima dan dalam pengaruh minuman keras (Miras), tersangka Ekik dan 2 temannya langsung melakukan pengeroyokan yang disertai pembacokan terhadap korban hingga mengalami luka tusukan sebanyak 7 lubang.

“Diduga tersangka ini dan 2 temannya dalam pengaruh miras sehingga tidak berpikir jernih saat terjadinya hal tersebut hingga membuat tersangka ini tidak terima dan terjadilah peristiwa itu,” terangnya.

Sedangkan untuk motifnya sendiri, tidak lain ketersinggungan pelaku akibat senggolan yang terjadi antaranya dengan korban saat berjoget.

Hal itulah yang memicu hingga adanya emosi berujung meninggalnya korban dengan luka tusukan.

“Kita tidak hanya menangkap tersangka, tapi juga barang bukti berupa baju, sendal, celana yang digunakan tersangka saat peristiwa terjadi,” ungkapnya.

Terkait dua tersangka lainnya, Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa ke-2 pelaku lainnya berstatus DPO dan dalam pengejaran.

“Kita telah mengetahui 2 identitas pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran anggota kita,” tambahnya.

Tersangka terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Untuk di TKP pihaknya sendiri memasang police line, hal ini dilakukan karena ada dugaan bahwa tempat tersebut beroperasi tanpa adanya izin.

“Kita juga menggandeng PLN untuk mencabut aliran listrik di tempat tersebut, karena adanya dugaan juga melakukan pencurian listrik,” tandasnya. (ndre)