Satu DPO Pelaku Pengeroyokan Ojol, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang

Kriminal48 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com- Berakhir sudah petualangan Pelaku Ginda Lesmana alias Gandi (35), warga Kecamatan Jakabaring Palembang, diringkus anggota unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Senin (30/1/2024) malam.

Pelaku diringkus setelah terlibat aksi pengeroyokan dan pembunuhan terhadap korban Driver Ojek Online (Ojol) Ongki Saputra (27), warga lorong Hijrah, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, yang ditemukan meninggal dunia usai minum-minuman keras jenis tuak.

Aksi pengeroyokan dan pembunuhan tersebut terjadi di Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, tepatnya dibawah Jembatan Ampera Palembang, pada Jum’at (15/1/2024).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, membenarkan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, unit Pidum dan Tekab 134 mengamankan satu dari dua tersangka pembunuhan dan pengeroyokan tersebut.

“Benar, sudah kita tangkap di tempat persembunyiannya di lorong Ampera 1, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Senin (29/1/2024) malam,” ucap Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, pada Selasa (30/1/2024) sore.

Sebelum peristiwa pengeroyokan dan pembunuhan itu terjadi, menurut Kapolrestabes Palembang, antara korban dan dua pelaku yakni F yang masih status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Gandi sedang minum-minuman keras jenis tuak di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian terjadi ketersinggungan saat berbicara antara korban dan pelaku F sehingga cekcok mulut. Lalu pelaku F mengambil senjata tajam jenis pisau milik pelaku Gandi yang disimpan di bawah tiang dekat TKP dan menusuk dada korban hingga tersungkur.

“Saat terjatuh, korban mencoba berdiri, dan pelaku Gandi datang memukul dada korban sebanyak dua kali dan menendang pinggangnya sampai korban terjatuh dan meninggal dunia,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku Gandi, anggotanya juga mengamankan barang bukti yakni berupa pakaian digunakan pelaku, pakaian digunakan korban dan sandal milik korban.

“Atas ulahnya, pelaku kita kenakan pasal 338 KHUP atau pasal 170 ayat 2 ke 3E dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau 12 tahun penjara,” (Ndre)